
Oleh: Ngatiman, PTPN Penyelia KPPN Surakarta
Sebagai wujud dukungan terhadap digitalisasi dalam proses pengadaan barang/jasa dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 mengenai percepatan pelaksanaan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telkom Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya yang kemudian dikenal sebagai Inaproc. Setelah launching pertama kali, Inaproc terus dikembangkan, saat ini dengan implementasi Inaproc versi 6. Katalog Elektronik versi 6 ini merupakan platform yang digunakan oleh Kementerian, Lembaga setingkat Kementerian, dan/atau serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD melalui metode E-Purchasing.
Sehubungan implementasi Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik versi 6 Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 tentang Implementasi Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut di atas mengakomodir mekanisme pembayaran tagihan melalui: (a) Uang Persediaan, (b) LS Non Kontraktual, dan (c) LS Kontraktual baik pembayaran sekaligus maupun bertahap.
Pembayaran melalui LS Kontraktual dilakukan secara langsung dari rekening kas umum negara ke rekening penyedia. Dalam hal ini satker harus merekam data surat pesanan sebagai data kontrak dan mendaftarkan kontraknya melalui aplikasi sakti. Setelah terbit nomor CAN(Contract Annual Number) dan barang/jasa sudah diterima, satker menyusun dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dan mengajukan pembayaran melalui SPM LS Kontraktual ke KPPN. Hal yang menjadi perhatian adalah untuk pembayaran LS Kontraktual lakukan perekaman kontrak pada inaproc dan aplikasi sakti dengan nomor kontrak sesuai nomor pesanan. Karena telah terinterkoneksi, sistem akan secara otomatis menolak apabila terdapat perbedaan data nomor invoice dan nomor kontrak, sehingga tidak dapat dilanjukan ke proses pembayaran.
Untuk pembayaran melalui UP dilakukan oleh bendahara satker kepada Virtual Account (VA) Penyedia yang disediakan e-Katalog. Bendahara Pengeluaran dapat membayar melalui fasilitas CMS, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), atau Kartu Kredit Indonesia (KKI). Dana secara otomatis tersalurkan ke pihak yang berhak pada hari yang sama melalui proses pemindahbukuan. Jika dilihat dari prosesnya, mekanisme menggunakan UP ini lebih sederhana karena satker tidak perlu mendaftarkan kontrak ke KPPN dan melakukan pemungutan dan penyetoran kewajiban perpajakan (langsung diproses oleh sistem e-Katalog). Pembayaran melalui UP dibayar bendahara pengeluaran secara bruto (termasuk pajak) melalui kanal pembayaran (virtual account) LKPP. Dari virtual account LKPP selanjutnya akan diteruskan pembayaran kepada rekanan/pihak ketiga beserta penyetoran kewajiban perpajakannya. Batas/limit transaksi pada mekanisme UP masih belum berubah yakni satu transaksi/kuitansi pembelian sebesar Rp 200.000.000,-.
Perbedaan Inaproc versi 6 dengan versi sebelumnya (versi 5) terletak pada peningkatan fitur dan fungsionalitas, terutama dalam hal kemudahan akses, informasi produk yang lebih lengkap, proses pembayaran yang lebih baik, dan monitoring transaksi yang lebih transparan. Selain itu, Inaproc versi 6 juga menyatukan semua katalog (lokal, sektoral, dan nasional) ke dalam satu sistem yang terpusat. Khusus untuk sumber dana dari APBN, Inaproc versi 6 telah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Melalui Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-1026/PB.7/2025 tanggal 8 September hal Implementasi Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik versi 6 dengan Mekanisme LS Kontraktual berlaku mulai 16 September 2025 untuk seluruh Kementerian/Lembaga dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Elektronik versi 6 untuk mekanisme Pembayaran LS Kontraktual Sekaligus dengan jenis Supplier tipe 2 mulai diimplementasikan pada tanggal 16 September 2025 untuk seluruh Kementerian/Lembaga. Untuk kontraktual bertahap akan diberitahukan kemudian.
- Seluruh transaksi pada Katalog Elektronik versi 6 yang surat pesanannya terbit sejak tanggal 16 September 2025 dan memilih cara bayar LS serta pembayarannya sekaligus (bukan termin), harus mengikuti pedoman PER-8/PB/2025. Pembayaran LS Kontraktual dengan termin masih dilakukan di luar sistem interkoneksi.
- Sedangkan untuk transaksi pembayaran invoice/tagihan yang surat pesanannya terbit sebelum tanggal 16 September 2025, dan telah menggunakan mekanisme LS non-kontraktual dengan supplier tipe 6 dapat diselesaikan dengan mekanisme LS non-kontraktual dengan supplier tipe 6.
- Dalam melaksanakan Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa pada Katalog Elektronik versi 6 dengan mekanisme LS Kontraktual diatur sebagai berikut:
- PPK melakukan pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak berdasarkan data dari Katalog Elektronik;
- Mendaftarkan Data Kontrak sesuai dengan Surat Pesanan yang sudah ditandatangani kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari setelah Surat Pesanan ditandatangani;
- Adapun data supplier dilaksanakan melalui kelompok rekening tujuan yang berbentuk affiliated supplier. Affiliated supplier tersebut menggunakan kode refferal yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik versi 6.
- Guna mendukung kelancaran dari implementasi dimaksud, KPPN agar:
- Melakukan monitoring dan supervisi mekanisme Pembayaran Tagihan Pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik versi 6;
- Mengarahkan satuan kerja untuk menghubungi helpdesk Katalog Elektronik pada Website https://bantuan.inaproc.id Call: 144 WA: 08111557709 apabila membutuhkan informasi lebih lanjut pada sisi pengadaan dan informasi mengenai Katalog Elektronik versi 6.
Dengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 tentang Implementasi Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik versi 6 dengan Mekanisme LS Kontraktual, pemerintah berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan keuangan negara dengan pembayaran yang berbasis digital. Mekanisme pembayaran, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mempercepat pelayanan kepada stakeholder baik satuan kerja Kementerian/Lembaga maupun dunia usaha/penyedia barang dan jasa. KPPN Surakarta mendukung Implementasi Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik versi 6 dengan Mekanisme LS Kontraktual melalui edukasi kegiatan Lentera pada awal Oktober 2025 dan pendampingan kepada satker mitra kerja, baik dalam bentuk konsultasi online maupun offline, mulai dari sisi pengadaan pada aplikasi Inaproc/ Katalog Elektronik versi 6 maupun pendaftaran kontrak serta pengajuan pembayaran pada aplikasi sakti. Dengan dukungan layanan KPPN Surakarta diharapkan pembayaran pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui inaproc versi 6 dapat lebih cepat, transparan dan terintegrasi. Setiap rupiah APBN/APBD dapat disalurkan secara lebih efektif memastikan pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN/APBD dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang merata dan kesejahteraan rakyat.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.



