Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2018, tmt 01 Maret 2018, KPPN Surakarta mengimplementasikan piloting tahap 3B untuk pembayaran gaji dengan aplikasi GPP Terpusat.
Selengkapnya, kami sampaikan surat Kepala KPPN Surakarta Nomor S-418/WPB.14/KP.0302/2018.



