
Pembayaran gaji Januari 2022 harus sudah melalui Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) adalah target implementasi SAKTI awal tahun 2022. Upaya yang dilakukan segenap tim KPPN Surakarta secara bertahap dimulai dengan melakukan sosialisasi SAKTI, pendaftaran user, email dan One Time Password (OTP), dilanjutkan dengan End User Training. Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi SAKTI kepada semua operator satker di awal bulan Desember 2021 berupa pendampingan pembuatan SPM Gaji Induk Januari 2022. Sebagai tolok ukur keberhasilan bimtek ini adalah pengajuan perdana Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran gaji bulan Januari 2022 oleh satker harus sudah diajukan ke KPPN Surakarta melalui SAKTI paling lambat Jumat, 10 Desember 2021.
Apabila merujuk jumlah SPM pembayaran gaji Desember 2021, ada sejumlah 165 SPM. Artinya minimal ada sejumlah 165 SPM yang harus diajukan oleh satker ke KPPN untuk pembayaran gaji Januari 2022. Sungguh target yang sangat menantang bagi Tim KPPN Surakarta untuk memastikan pengajuan SPM gaji Januari 2022 tepat waktu melalui SAKTI.
Pelaksanaan pendampingan pembuatan SPM Gaji Induk Januari 2022 melalui SAKTI ini sudah berjalan secara bertahap sejak tanggal 1 Desember sampai tanggal 9 Desember 2021. Demi efektifitas, bintek dilakukan oleh Tim bimtek yaitu Eko Cahyono, Junet Sanyata, Siti Zulaikha dan Endah Cahyaningrum secara bertahap dengan peserta terbatas setiap tahapnya. Pembatasan ini bertujuan Tim bimtek dapat memastikan semua operator peserta bimtek dapat membuat pembayaran gaji induk Januari 2022 melalui SAKTI secara mandiri.





