KPPN Surakarta, Jumat, 6 Januari 2023, Kepala KPPN Surakarta menyampaikan apresiasi kepada BPKAD Surakarta yang telah melaksanakan rekonsiliasi pajak pusat atas beban APBD tercepat di antara Pemerintah Daerah lingkup wilayah kerja KPPN Surakarta. Apresiasi tersebut disampaikan pada acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah antara BPKAD Surakarta, KPPN Surakarta, dan KPP Pratama Surakarta pada Jumat (6/1). Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Kepala KPPN Surakarta juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Daerah Kota Surakarta agar terus menjaga sinergi yang baik dan tidak menunda permintaan konfirmasi penerimaan pajak ke KPPN sehingga tidak terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran.





