KPPN Surakarta, Kamis, 16 November 2023, bertempat di Aula KPPN Surakarta, diselenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja di wilayah kerja KPPN Surakarta. Kualitas Data Laporan Keuangan adalah kondisi yang menggambarkan data transaksi keuangan dan transaksi BMN pada entitas akuntansi yang akan diproses menjadi laporan keuangan. Monitoring kualitas data dilakukan untuk mengetahui kualitas data yang tidak sesuai ketentuan. Monitoring tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi MonSAKTI. Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan para satuan kerja dapat lebih mengoptimalkan fitur To Do List, Monitoring dan Daftar/Rincian pada aplikasi MonSAKTI untuk menghasilkan data yang berkualitas dan mendukung penyelesaian rekonsiliasi secara tepat waktu.