![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Surakarta – Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, terdapat penyesuaian pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran pajak, pembuatan bukti pemotongan pajak, perekaman bukti setor, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada satuan kerja Kementerian/Lembaga. KPPN Surakarta menggandeng KPP Pratama Surakarta hari ini telah mengadakan sosialisasi online mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi satuan kerja lingkup KPPN Surakarta.
Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan para satuan kerja Kementerian/Lembaga demi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.
Kami berkomitmen untuk melayani segala kendala yang dihadapi para satuan kerja. Sinergi dan kepatuhan kita adalah kunci bagi pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Untuk info selengkapnya bisa saksikan dalam rekaman berikut ini :
https://www.youtube.com/live/Nj6V5pl6sK8?si=IA13Sj3oc05wjdrX