Surakarta - Selama tanggal 20–24 Oktober 2025, telah dilaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) serta Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2025 secara uji petik di wilayah kerja KPPN dan KPKNL Surakarta oleh BPK RI.
Fokus pemeriksaan meliputi:
🔹 Penyelesaian Likuidasi Satker
🔹 Pengelolaan Piutang Satker
🔹 Pengelolaan Persediaan, Aset Tetap dan Aset Tak Berwujud
🔹 Pengelolaan Anggaran dan Belanja Satker
🔹 Penyelesaian Pagu Minus Satker
Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian dokumen, wawancara dan paparan, serta konfirmasi lapangan (uji petik) pada 8 satuan kerja lingkup KPPN dan KPKNL Surakarta yang dilaksanakan secara on site pada 20–22 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelaporan keuangan negara di tingkat wilayah.