Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146

Berita

Seputar KPPN Surakarta

Update Resmi 2026: Rekening Satker Harus di Bank Ini! Cek Daftarnya

 

Surakarta - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Daftar Bank Umum Mitra Pemerintah dalam pengelolaan rekening milik Satuan Kerja (Satker) lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk Tahun Anggaran 2026.

Penetapan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-1/PB/PB.3/2026 tentang Penetapan Bank Umum Mitra Pemerintah dalam Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.

Dasar Penetapan Bank Umum Mitra Pemerintah

Bank umum yang ditetapkan sebagai mitra pemerintah merupakan bank yang telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Kas Negara, khususnya pada bagian Kerja Sama Pengelolaan Rekening Pemerintah Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan bank yang bersangkutan.

Melalui perjanjian kerja sama tersebut, bank mitra dinilai telah memenuhi persyaratan teknis, operasional, dan kepatuhan regulasi dalam mendukung pengelolaan rekening pemerintah, baik rekening penerimaan, pengeluaran, maupun rekening lainnya.

Ruang Lingkup Pengelolaan Rekening

Bank Umum Mitra Pemerintah yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2026 meliputi bank-bank yang dapat digunakan untuk:

 A. Pengelolaan Rekening Milik Satker berupa rekening giro dan/atau deposito; dan

 B. Pengelolaan Rekening Virtual Account (VA) untuk keperluan pengeluaran, penerimaan, dan rekening lainnya sesuai ketentuan.

 

A. Daftar Nama Bank Mitra Pemerintah dalam Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga (Giro dan Deposito) 

1) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
2) PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
3) PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
4) PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
5) PT. Bank Aceh Syariah
6) PT. Bank Artha Graha Internasional
7) PT. Bank BTPN Syariah
8) PT. Bank Capital Indonesia
9) PT. Bank Central Asia, Tbk
10) PT. Bank CIMB Niaga (termasuk Unit Usaha Syariah)
11) PT. Bank DBS Indonesia
12) PT. Bank DKI
13) PT. Bank HSBC Indonesia
14) PT. Bank Jabar Banten Syariah
15) PT. Bank KB Bukopin Syariah
16) PT. Bank KB Indonesia Tbk
17) PT. Bank Maluku Malut
18) PT. Bank Mandiri Taspen
19) PT. Bank Maybank Indonesia (termasuk Unit Usaha Syariah)
20) PT. Bank Mega
21) PT. Bank Mega Syariah
22) PT. Bank MNC Internasional
23) PT. Bank Muamalat Indonesia
24) PT. Bank Nagari (termasuk Unit Usaha Syariah)
25) PT. Bank Nationalnobu
26) PT. Bank NTB Syariah
27) PT. Bank Pan Indonesia
28) PT. Bank Panin Dubai Syariah
29) PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
30) PT. Bank Pembangunan Daerah Banten
31) PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
32) PT. Bank Pembangunan Daerah DIY
33) PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten
34) PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
35) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
36) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (termasuk Unit Usaha Syariah)
37) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
38) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
39) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
40) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
41) PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung
42) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
43) PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
44) PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
45) PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
46) PT. Bank Pembangunan Daerah Sulewesi Utara Gorontalo
47) PT. Bank Pembangunan Daerah Sulteng
48) PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
49) PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
50) PT. Bank Permata (termasuk Unit Usaha Syariah)
51) PT. Bank Riau Kepri Syariah
52) PT. Bank Sinarmas
53) PT. Bank SMBC Indonesia
54) PT. Bank Syariah Indonesia
55) PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906
56) PT. Citibank, N.A., Indonesia

B. Daftar Nama Bank Mitra Pemerintah dalam Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang berbentuk Virtual Account (VA)

1) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
2) PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
3) PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
4) PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
5) PT. Bank Jabar Banten Syariah
6) PT. Bank Muamalat Indonesia
7) PT. Bank Nagari (termasuk Unit Usaha Syariah)
8) PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
9) PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten
10) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
11) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (termasuk Unit Usaha Syariah)
12) PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
13) PT. Bank Syariah Indonesia

 

Kewajiban Satuan Kerja

Sehubungan dengan penetapan tersebut, seluruh Kepala Kantor, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) agar:

  1. Hanya menggunakan Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dibuka pada bank-bank sebagaimana tercantum pada huruf A;
  2. Menutup Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dibuka pada bank umum yang belum bermitra dengan Kementerian Keuangan RI sebagaimana tercantum pada huruf A;
  3. Hanya menggunakan Rekening Virtual (VA) Pengeluaran, Penerimaan, dan Lainnya yang dibuka pada bank-bank sebagaimana tercantum pada huruf B;
  4. Menutup Rekening Virtual (VA) Pengeluaran, Penerimaan, dan Lainnya yang dibuka pada bank umum yang belum bermitra dengan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum pada huruf B.

 

Penetapan Bank Umum Mitra Pemerintah Tahun Anggaran 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kas negara, meminimalkan risiko administrasi dan pengelolaan keuangan, serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang profesional dan berintegritas.

Satuan Kerja diharapkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan rekening yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan teknis, Satker dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN SURAKARTA

 LAYANAN PENGADUAN

 HUBUNGI KAMI:

sippn

 

Search