Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146

Berita

Seputar KPPN Surakarta

LENTERA Episode 13: Kenali PMK 41 Tahun 2026 dan Troubleshooting Inaproc–SAKTI

Surakarta – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta kembali menyelenggarakan kegiatan LENTERA (Layanan Edukasi dan Sosialisasi Terpadu Anggaran) Episode 13 secara daring pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk edukasi dan pendampingan kepada satuan kerja dalam mendukung pemahaman terhadap kebijakan serta pelaksanaan pengelolaan keuangan negara.

Pada episode kali ini, KPPN Surakarta mengangkat dua topik utama. Materi pertama membahas sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Melalui sesi ini, peserta memperoleh gambaran mengenai ketentuan terbaru yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran.

Beberapa poin penting perubahan terkait dengan pelaksanaan anggaran:

  • Dalam hal KPA berhalangan, pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian Kepala Satker secara otomatis sebagai KPA.
  • Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA dan PPSPM.
  • UP dapat digunakan untuk jenis belanja bantuan sosial, digunakan untuk pencairan dana belanja bantuan sosial kepada setiap penyedia barang dan/atau jasa.
  • Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima pembayaran paling banyak Rp50 juta, dengan pengecualian untuk belanja sesuai Pasal 214 ayat (3).

PMK tersebut ditetapkan pada 12 Juni 2026 dan diundangkan pada 22 Juni 2026.

Topik berikutnya adalah Troubleshooting Inaproc–SAKTI. Sesi ini membahas berbagai kendala yang dapat dihadapi satuan kerja dalam proses penggunaan dan integrasi aplikasi, sekaligus menjadi ruang diskusi untuk memperoleh solusi atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tugas.

Melalui kegiatan LENTERA Episode 13, KPPN Surakarta berharap satuan kerja dapat semakin memahami ketentuan yang berlaku serta memperoleh dukungan dalam menghadapi berbagai kendala teknis maupun administratif. Interaksi dan partisipasi peserta juga menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman yang selaras terhadap kebijakan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan.

KPPN Surakarta mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan ini dan berpartisipasi aktif selama pelaksanaan LENTERA Episode 13.

Bagi satuan kerja yang belum berkesempatan mengikuti kegiatan LENTERA Episode 13 secara langsung, maupun yang ingin menyaksikan kembali materi yang telah disampaikan, rekaman kegiatan dapat diakses melalui tautan kanal YouTube KPPN Surakarta pada link berikut:

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN SURAKARTA

 LAYANAN PENGADUAN

 HUBUNGI KAMI:

sippn

 

Search