“Harapan saya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan menggunakan aplikasi gaji web modul PPNPN pada tahun 2022 berjalan lancar dan pembayarannya dilakukan dengan cepat, tepat jumlah, tepat penerima dan tepat waktu”, arahan Kepala KPPN Surakarta, Hartana, dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pembayaran Penghasilan PPNPN menggunakan aplikasi gaji web modul PPNPN pada Senin, 29 November 2021.
Sosialisasi dan Bimtek ini dilakukan seiring dengan tuntutan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pembayaran penghasilan PPNPN dan penyesuaian atas implementasi aplikasi SAKTI tahun 2022 secara full modul kepada satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga. Kelebihan penggunaan aplikasi gaji web modul PPNPN data base terpusat, pemenuhan kebutuhan data PPNPN lebih cepat dan mudah.
Dalam kesempatan yang sama, Antonius Prasetyo, Kepala Seksi MSKI menjelaskan pelaksanaan implemetasi aplikasi gaji web modul PPNPN dilakukan secara bertahap yang akan diawali dengan satker piloting dan dilaksanakan perdana untuk pembayaran Penghasilan Induk PPNPN bulan Januari 2022. Pembayaran penghasilan PPNPN melalui aplikasi web modul ini dilakukan untuk pembayaran penghasilan PPNPN dengan 2 (dua) kriteria yaitu, pertama, PPNPN yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan kedua, PPNPN yang diangkat oleh KPA/PPK berdasarkan perjanjian kerja/kontrak.
Di akhir pelaksanaan sosialisasi, dipaparkan juga overview aplikasi gaji web modul PPNPN secra jelas oleh Tri Diatmoko, sekaligus melakukan bimbingan teknis aplikasi gaji web modul PPNPN.