![]() |
![]() |
![]() |
Surakarta - KPPN Surakarta telah melaksanakan Penadatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak bersama KPP Pratama Sukoharjo dan Pemkab Wonogiri pada Senin, 19 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat KPPN Surakarta.
Rekonsiliasi penyetoran pajak merupakan salah satu upaya penting yang kita lakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah. Penandatanganan berita acara ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam mengelola dana yang bersumber dari pajak dengan lebih baik dan tepat sasaran.