Dana BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2020 untuk 12 Sekolah di Maluku Utara Langsung Masuk Rekening Sekolah
Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Rekening Sekolah mulai tahun 2020 tidak disalurkan lagi Kementerian Keuangan melalui RKUD Provinsi. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.07/2020.
Penyaluran dana BOS saat ini disalurkan langsung Kemenkeu oleh KPPN yang ada di provinsi langsung ke Rekening Sekolah. Untuk sekolah-sekolah yang berada di Maluku Utara maka penyaluran dana BOS tahun ini seluruhnya dilakukan oleh KPPN Ternate.
Dalam menyalurkan dana BOS, KPPN hanya akan menyalurkan dana apabila KPPN telah menerima rekomendasi penyaluran dan data Rekening Sekolah yang disampaikan Kemendikbud, yang selanjutnya Kemendikbud akan menyampaikan ke Kemenkeu.
Kepala KPPN Ternate Moch. Izma Nur Choironi, mengatakan “hari ini 14 Februari 2020 kami telah menyalurkan dana BOS Reguler Tahap 1 langsung ke Rekening Sekolah untuk 12 sekolah di Maluku Utara pada 4 Kabupaten. Sekolah tersebut antara lain SMAS Agape di Halmahera Barat, SMKN 6 Halmahera Tengah, SD Negeri 2 Falabisahaya di Kep. Sula, dan 9 sekolah di Halmahera Utara. 9 Sekolah tersebut ialah SMKS Al Khairaat Tobelo, SMKS Nusantara Tobelo, SMKS Tarakani Galela, SMKS Teknologi Galela Selatan, SMP Nusantara Tobelo, SMKS Bina Karya Tobelo, SMKS Pertanian Womatekekomoteke, SMKS Bina Karya 2 Tobelo, dan SMK Nasional Galela Utara”.
Dijelaskan Izma lebih lanjut bahwa kecepatan penyaluran dana BOS 100% tergantung dari pihak sekolah dan Kemendikbud. Kalau KPPN Ternate pada prinsipnya selama data dari Kemendikbud sudah lengkap dan benar maka pada hari itu juga dana BOS akan disalurkan dan langsung masuk ke Rekening Sekolah.
Untuk itu Izma mengharapkan sekolah-sekolah segera menyampaikan laporan realisasi Dana BOS kepada Kemendikbud melalui aplikasi penggunaan Dana BOS agar rekomendasi penyaluran dari Kemendikbud segera terbit sehingga KPPN Ternate dapat segera menyalurkan.
Kebijakan dalam PMK No. 9 tahun 2020 mereformulasi tahap penyaluran Penyaluran dana BOS Reguler dari 4 tahap menjadi 3 tahap dan perubahan persentase yang lebih baik sehingga dana BOS dapat meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik serta terbantunya biaya operasional sekolah.
Penyaluran BOS Reguler tahun lalu dilakukan 4 tahap dari Tahap 1 s.d. 4 dengan alokasi sebesar 20%, 40%, 20%, 20% dari pagu alokasi. Tahun 2020 penyaluran ke Rekening Sekolah hanya 3 tahap dari Tahap 1 s.d. 3 alokasinya sebesar 30%, 40%, 30% dari pagu alokasi. Tahun ini Tahap 1 dapat disalurkan paling cepat Bulan Januari, Tahap 2 paling cepat Bulan April, dan Tahap 3 paling cepat Bulan September. Sedangkan untuk BOS Afirmasi dan BOS Kinerja akan disalurkan sekaligus paling cepat Bulan April.
Penggunaan dana BOS saat ini mengacu pada Permendikbud No. 8 Tahun 2020. Setidaknya terdapat 2 hal mendasar yakni terkait pembayaran honor dan alokasi lainnya.
Saat ini dana BOS dapat dibayarkan maksimal 50% dari alokasi dana BOS Reguler yang diterima Sekolah untuk pembayaran honor guru honorer, namun harus memenuhi 3 kriteria. Kriterianya adalah: 1) Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; 2) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 3) Belum memiliki sertifikat pendidik. Honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila masih terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru yang termasuk dalam 3 kriteria tadi.
Pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia mulai tahun ini juga sudah ditiadakan pembatasan alokasi maksimal maupun minimalnya.
Dana BOS yang diterima sekolah tahun ini juga terdapat kenaikan perhitungan harga satuan per peserta didik setiap tahun. Untuk SD satuan biayanya 900 ribu; SMP sebesar 1,1 juta; SMA sebesar 1,5 juta; SMK sebesar 1,6 juta; SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar 2 juta.
Izma sangat optimis bahwa dana BOS tahun ini akan memberikan kemanfaatan yang lebih besar. Penyaluran dapat lebih cepat karena penyaluran dana BOS setiap sekolah tidak harus menunggu sekolah lain dalam wilayah yang sama karena data diinput langsung oleh sekolah melalui aplikasi dana BOS. Dengan demikian diharapkan tidak akan ada lagi kejadian seperti Kepala Sekolah menalangi biaya operasional sekolah dan terganggunya proses kegiatan belajar mengajar siswa karena dana BOS terlambat masuk Rekening Sekolah.
Selain itu dengan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bagi sekolah maka sekolah dapat mengatur kebutuhan sekolahnya, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer yang menjadi masalah utama nasional.