Mitigasi Risiko di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Risiko sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan merupakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa
yang berdampak terhadap pencapaian sasaran Untuk itu diperlukannya mitigasi guna menanggulangi risiko tersebut.
Dalam target organisasi terdapat risiko yang harus dihadapi untuk tetap mempertahankan Kinerja KPPN Ternate dalam menyalurkan APBN untuk mendukung kinerja pemerintah dalam mengawal APBN Indonesia Maju
Terdapat beberapa risiko di KPPN Ternate yang pertu di mitigasi yaitu:
1. Kualitas Pelaksanaan Anggaran dikarenakan Kebijakan penghematan anggaran secara nasional sehingga penurunan kinerja terkait. Mitigasi risiko yang dilakukan dengan optimalisasi belanja barang/jasa dengan berpedoman pada ketentuan terkait pencairan anggaran di masa COVID-19
2. Pegawai KPPN Ternate Terpapar COVID-19 perlu mitigasi risiko dengan pengecekan suhu kepada seluruh pegawai setiap hari penerapan protokol kesehatan bagi pegawai dan tamu yang datang, penyediaan sabun cuci tangan dan hand sanitizer, pemberian vitamin dan peningkat daya tahan tubuh, pelaksanaan Rapid Test bagi seluruh pegawai.
3. Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran KPPN sebagai bendahara umum negara yang tidak maksimal dikarenakan 13 indikator nilai IKPA satuan kerja yang belum maksimal sehingga berdampak pada penurunan reputasi
4. Proses pelayanan terhenti dikarenakan terganggunya jaringan SPAN/maintenance sehingga berdampak pada penurunan reputasi KPPN. Mitigasi resiko dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dengan Direktorat SITP dan Telkom, menginformasikan ke Grup Satuan Kerja KPPN Ternate apabila terjadi gangguan jaringan/maintenance SPAN.
5. Surat perintah membayar (SPM) palsu dimitigasi dengan menghimbau satuan kerja untuk menyampaikan hardcopy SPM asli setelah SP2D terbit serta meningkatkan para pengelola keuangan satuan kerja terkait fungsinya masing-masing pada saat penerbitan SPM
6. Kesalahan penentuan site supplier pada saat memproses SPM dikarenakan kelalaian pegawai KPPN sehingga berdampak pada penurunan reputasi. Mitigasi resiko yang diperlukan yaitu dengan In House Training terkait alur memproses SPM menjadi SP2D serta GKM terkait SOP KPPN.
7. Genset tidak berfungsi dikarenakan tidak dilakukan pemeliharaan rutin sehingga menyebabkan genset sulit dihidupkan saat terjadi pemadaman listrik yang berdampak terhadap layanan organisasi. Mitigasi risiko yang dilakukan dengan membuat rekap penggunaan genset 5 menit saat listrik padam dan juga melakukan pemeliharaan rutin terhadap genset.
8. Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tidak tepat waktu dikarenakan kelalaian petugas pemda sehingga berdampak pada penurunan kinerja terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. mitigasi yang dilakukan dengan meningkatkan komunikasi dengan PEMDA dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta menginformasikan dan mengingatkan melalui whatsapp Grup dan sarana lainnya kepaa PEMDA terkait penyampaian dokumen persyaratan.