Pengembalian Setoran Penerimaan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.05/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara
Ketentuan khusus:
• Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun pener1maan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya.
• Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL.
• Permintaan pengembalian Penerimaan Negara dilakukan berdasarkan BPN yang sah.
Pengembalian PNBP dapat dilakukan dalam hal terjadi:
• keterlanjuran setoran kelebihan penyetoran PNBP
• kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP
• kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/ Pos Persepsi.
Prosedur Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara
Pelaporan dan Konfirmasi Data Capaian Output
Proses Pelaporan Data Capaian Output oleh Satker dan Konfirmasi oleh KPPN dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Operator Komitmen mengakses menu Realisasi Kinerja dan merekam data capaian output, antara lain: (a) RVRO, (b) PCRO, dan (c) Keterangan. Pengisian data dapat dilakukan sesuai jadwal open period pelaporan data.
2. Aplikasi OMSPAN akan melakukan penarikan data capaian output sesuai skedul penarikan data dan melakukan validasi untuk menentukan status konfirmasi.
3. User PDMS/MSKI KPPN memonitor data capaian output pada Modul Konfirmasi Capaian Output.
4. User PDMS/MSKI kemudian melakukan identifikasi kewajaran data, khususnya untuk data capaian output yang Tidak Terkonfirmasi, dengan membandingkan komponen data yang ada (Penyerapan Anggaran, RVRO, PCRO, dan Keterangan). Berdasarkan hasil analisis tersebut, maka akan ada 2 kondisi:
1. Seluruh data capaian output telah valid dengan status Terkonfirmasi.
2. Terdapat satu atau lebih data yang belum valid dengan status Tidak Terkonfirmasi.
Dalam hal masih terdapat output yang dinilai belum valid, maka user PDMS/MSKI mengisi catatan penolakan data dan menyampaikan pemberitahuan ke Satker untuk melakukan perbaikan data.
Catatan: User PDMS/MSKI dapat mengubah status data capaian output yang sudah Terkonfirmasi by system menjadi Tidak Terkonfirmasi apabila data dinilai masih tidak wajar.
5. Data capaian output yang telah melalui proses validasi akan tersimpan pada database OMSPAN.
6. Isian dan status data capaian output pada OMSPAN akan menjadi basis perhitungan IKPA Indikator Capaian Output sesuai formula perhitungan yang ditetapkan.
Petunjuk Pengisian pada Aplikasi SAKTI
Pelaporan dan Konfirmasi Data Capaian Output
Proses Pelaporan Data Capaian Output oleh Satker dan Konfirmasi oleh KPPN dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Operator Komitmen mengakses menu Realisasi Kinerja dan merekam data capaian output, antara lain: (a) RVRO, (b) PCRO, dan (c) Keterangan. Pengisian data dapat dilakukan sesuai jadwal open period pelaporan data.
2. Aplikasi OMSPAN akan melakukan penarikan data capaian output sesuai skedul penarikan data dan melakukan validasi untuk menentukan status konfirmasi.
3. User PDMS/MSKI KPPN memonitor data capaian output pada Modul Konfirmasi Capaian Output.
4. User PDMS/MSKI kemudian melakukan identifikasi kewajaran data, khususnya untuk data capaian output yang Tidak Terkonfirmasi, dengan membandingkan komponen data yang ada (Penyerapan Anggaran, RVRO, PCRO, dan Keterangan). Berdasarkan hasil analisis tersebut, maka akan ada 2 kondisi:
1. Seluruh data capaian output telah valid dengan status Terkonfirmasi.
2. Terdapat satu atau lebih data yang belum valid dengan status Tidak Terkonfirmasi.
Dalam hal masih terdapat output yang dinilai belum valid, maka user PDMS/MSKI mengisi catatan penolakan data dan menyampaikan pemberitahuan ke Satker untuk melakukan perbaikan data.
Catatan: User PDMS/MSKI dapat mengubah status data capaian output yang sudah Terkonfirmasi by system menjadi Tidak Terkonfirmasi apabila data dinilai masih tidak wajar.
5. Data capaian output yang telah melalui proses validasi akan tersimpan pada database OMSPAN.
6. Isian dan status data capaian output pada OMSPAN akan menjadi basis perhitungan IKPA Indikator Capaian Output sesuai formula perhitungan yang ditetapkan.
Petunjuk Pengisian pada Aplikasi SAKTI
Pelaporan dan Konfirmasi Data Capaian Output
Proses Pelaporan Data Capaian Output oleh Satker dan Konfirmasi oleh KPPN dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Operator Komitmen mengakses menu Realisasi Kinerja dan merekam data capaian output, antara lain: (a) RVRO, (b) PCRO, dan (c) Keterangan. Pengisian data dapat dilakukan sesuai jadwal open period pelaporan data.
2. Aplikasi OMSPAN akan melakukan penarikan data capaian output sesuai skedul penarikan data dan melakukan validasi untuk menentukan status konfirmasi.
3. User PDMS/MSKI KPPN memonitor data capaian output pada Modul Konfirmasi Capaian Output.
4. User PDMS/MSKI kemudian melakukan identifikasi kewajaran data, khususnya untuk data capaian output yang Tidak Terkonfirmasi, dengan membandingkan komponen data yang ada (Penyerapan Anggaran, RVRO, PCRO, dan Keterangan). Berdasarkan hasil analisis tersebut, maka akan ada 2 kondisi:
1. Seluruh data capaian output telah valid dengan status Terkonfirmasi.
2. Terdapat satu atau lebih data yang belum valid dengan status Tidak Terkonfirmasi.
Dalam hal masih terdapat output yang dinilai belum valid, maka user PDMS/MSKI mengisi catatan penolakan data dan menyampaikan pemberitahuan ke Satker untuk melakukan perbaikan data.
Catatan: User PDMS/MSKI dapat mengubah status data capaian output yang sudah Terkonfirmasi by system menjadi Tidak Terkonfirmasi apabila data dinilai masih tidak wajar.
5. Data capaian output yang telah melalui proses validasi akan tersimpan pada database OMSPAN.
6. Isian dan status data capaian output pada OMSPAN akan menjadi basis perhitungan IKPA Indikator Capaian Output sesuai formula perhitungan yang ditetapkan.
Petunjuk Pengisian pada Aplikasi SAKTI
Rekonsiliasi UAKPA
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.
Jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan rekonsiliasi maka akan diterbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK). Dan jika sampai 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan SP2Lk tersebut satker belum mengirimkan laporan keuangan (rekon) bulanan maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP dan SPM-LS ke Bendahara.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Dokumen yang disampaikan untuk rekonsiliasi adalah :
1. Laporan Realisasi Anggaran (khusus Laporan Semester I/II)
2. Laporan Realisasi Anggaran Belanja
3. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
4. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan
5. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan
6. Neraca SAKPA
7. Neraca SIMAK-BMN
8. Catatan atas Laporan Keuangan-CaLK (khusus Laporan Semester I/II)
9. Rekening koran
10. Copy SSBP/SSPB
Ketentuan Lain :
• BAR Rekon UAKPA ditandatangani oleh:
a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan
b. Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.
• Rekonsiliasi UAKPA sampai dengan penandatanganan BAR dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir.
• Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
• BAR yang telah ditandatangani disampaikan oleh UAKPA dan UAKPA BUN kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.
Sanksi
1. Pengembalian SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja.
2. Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
3. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan:
a. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN D/KPPN;
b. UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil;
c. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat.
4. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SP2S.
5. SP2S sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAKPA yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
LPJ Bendahara
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Dasar Hukum : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
Rekonsiliasi Data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara
1. Rekonsiliasi Data LPJ merupakan wewenang Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera)
2. Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT di alamat https://sprint.kemenkeu.go.id/
3. Satker diwajibkan mengupload ADK LPJ yang dihasilkan dari aplikasi SAS ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur,
4. Selain mengupload ADK LPJ ke aplikasi SPRINT, satker juga wajib menyampaikan hardcopy LPJ Bendahara ke KPPN Metro sebelum batas sesuai poin di atas
5. Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 (lima) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ,
6. Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT antara lain sebagai berikut :
a. Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
b. Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
c. Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara
d. Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ
e. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ
f. Membandingkan data rekening Bendahara dengan data Rekening yang telah diterbitkan persetujuan di SPRINT
Pemulihan Pagu DIPA atas SSPB
Penyesuaian pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Atas Setoran Pengembalian Belanja Pada Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Dengan terbitnya PER-21/PB/2014 ini, pagu DIPA satker yang telah terealisasi/berkurang akibat kesalahan dalam proses pencairan dapat dikembalikan lagi dengan cara menyetor pengembalian belanja ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
Langkah Pemulihan Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja
1. Buat Billing setoran SSPB pada Modul MPN pada alamat mpn.kemenkeu.go.id
2. Setor melalui kanal MPN kemudian simpan Bukti Setor untuk dikonfirmasi KPPN.
3. Ajukan Permohonan Konfirmasi Setoran ke KPPN melalui HAI-CSO dengan kelengkapan:
1. Surat Permohonan Konfirmasi
2. ADK Konfirmasi
3. Bukti Setor
4. Setelah mendapat Nota Konfirmasi Penerimaan Negara, ajukan Permohonan Pemulihan Pagu ke KPPN Ternate melalui HAI-CSO dengan kelengkapan:
1. Surat Permohonan Pemulihan Pagu
2. Surat Pernyataan Koreksi Atas Realisasi Anggaran (format dapat diunduh disini)
3. Scan Bukti Setor / Bukti Penerimaan Negara beserta Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
5. KPPN Ternate akan menerbitkan Berita Acara Penyesuaian Pagu dan dikirimkan melalui email. Selanjutnya proses dilakukan pada SAKTI.
Proses pada SAKTI
Petunjuk teknis dapat diunduh di sini.
Langkah-langkah:
1. Operator SAKTI modul Bendahara/Bendahara, melakukan perekaman pada aplikasi SAKTI untuk setoran pengembalian belanja yang telah dilakukan sebelumnya. Proses lebih lanjut atas transaksi ini dapat mengacu pada petunjuk teknis mengenai setoran pengembalian belanja.
2. Operator SAKTI modul Pembayaran, merekam SPP dengan jenis SPP 611 - PENGEMBALIAN BELANJA, pilih data SSPB yang telah direkam pada angka (1).
3. Isi Uraian Pembayaran: Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Pengembalian Belanja (Pegawai/Barang/Modal/Lainnya) degnan SSPB Nomor ... tanggal ... dan Berita Acara Penyesuaian Pagu DIPA Nomor ... tanggal ...
4. Pilih Supplier Tipe 1, kemudian SIMPAN. Setelah itu Cetak SPP.
5. User SAKTI KPA sebagai Validator SPP 611 melakukan Validasi SPP pada menu Pembayaran > Validasi > Validasi SPP
Petunjuk teknis selengkapnya dapat diunduh di sini.
Koreksi/Ralat Setoran
Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut.
Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi :
1. Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
2. Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
a. Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
b. Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
c. Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
d. Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.