djpbn.kemenkeu.go.id - Pembentukan Jabatan Fungsional pada Ditjen Perbendaharaan merupakan salah satu langkah strategis untuk mendukung Transformasi Kelembagaan pada Ditjen Perbendaharaan. Salah satu jabatan fungsional yang akan dibentuk adalah Penyuluh Perbendaharaan.
Sebagai langkah awal, pada tahun 2015 ini akan diusulkan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyuluh Perbendaharaan kepada Kementerian PAN dan RB. Dalam rangka mempersiapkan dokumen pendukung usulan tersebut Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan rapat mengenai Naskah Akademik Pembentukan Jabatan Fungsional Penyuluh Perbendaharaan. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 3 Maret 2015 di Ruang Rapat Direktorat Sistem Perbendaharan Lantai 4 Gedung Praptosuhardjo III Ditjen Perbendaharaan. Rapat ini dihadiri pejabat dan staf Direktorat Sistem Perbendaharaan, PMO Direktorat Transformasi Perbendaharaan, Bagian Kepegawaian dan Bagian OTL Setditjen Perbendaharaan, Biro Organta Setjen Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN dan RB.
Kegiatan rapat dibuka oleh Direktur Sistem Perbendaharaan, Ibu RM. Wiwieng Handayaningsih sekaligus memberikan arahan berkaitan dengan rencana pembentukan Jabatan Fungsional Penyuluh Perbendaharaan di lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Selanjutnya, Bapak Arif Wibawa selaku Subdit Pengembangan Profesi dan Program Pensiun memberikan paparan mengenai Naskah Akademik Jabatan Fungsional Penyuluh Perbendaharaan. Dalam paparannya disebutkan bahwa Latar Belakang Pembentukan Jabatan Fungsional Penyuluh Perbendaharaan yaitu untuk mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel; Reformasi Keuangan Negara berdampak pada pergeseran kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan Negara; Tugas Ditjen Perbendaharaan sebagai ‘Guru’ bagi satker di bidang perbendaharaan; Implementasi ‘Guru’ bagi satker paling applicable yaitu Penyuluh Perbendaharaan; Berdasarkan kompetensi yang dimiliki, pegawai Ditjen Perbendaharaan memiliki potensi sebagai Penyuluh Perbendaharaan. Pembentukan Jabatan fungsional Penyuluh Perbendaharaan dapat memperkuat kedudukan Penyuluh Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai front liner dalam proses penyebaran informasi dan edukasi kepada Pengelola Perbendaharaan satuan kerja Kementerian Negara/lembaga. Pada tahun 2015, jumlah Penyuluh Perbendaharaan yang berasal dari pelaksana bersertifikat sebanyak 518 Orang.
Dalam rapat ini Perwakilan dari Kementerian PAN dan RB, Bapak Aba Subagja, S.Sos., MAP. memberikan pemaparan mengenai tata cara penyampaian Usulan Pembentukan Jabatan Fungsional dalam Perspektif Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU NO. 5 Tahun 2014). Beliau menyampaikan bahwa untuk pembentukan Jabatan Fungsional Penyuluh Perbendaharaan ini agar berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang baru sehingga nantinya akan memiliki payung hukum yang kuat.
Dalam sesi diskusi, Bapak Noor Faisal Achmad selaku pelaksana harian ketua PMO DJPB berkesempatan untuk memberikan pendapat mengenai jabatan fungsional penyuluh perbendaharaan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Transformasi Kelembagaan. Keterlibatan PMO ini diharapkan dapat menjadi pengawal pencapaian dan percepatan kegiatan pengembangan kompetensi pejabat perbendaharaan dengan pengelola dinamika organisasi untuk mewujudkan “pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia”. Semoga….!.
Oleh : Kontributor PMO Transformasi Kelembagaan Ditjen Perbendaharaan