Treasury Dealing Room (TDR)

Ditjen Perbendaharaan sebagai representasi pengelolaan perbendaharaan negara terus melakukan modernisasi layanan dan fungsi untuk menopang keberlangsungan negara dengan menyediakan dana yang memadai dan tepat waktu. Dalam hal ini, pengelolaan kas negara, yang menjadi salah satu backbone layanan Ditjen Perbendaharaan, mengalami perubahan paradigma dari yang sebelumnya pasif menjadi aktif.

Pengelolaan kas negara yang aktif yang diwujudkan dalam bentuk kewenangan Menteri Keuangan untuk menyimpan uang, menempatkan uang, dan mengivestasikan uang. Pada dekade perbendaharaan ini, Ditjen Perbendaharaan menuliskan sejarah dengan melaunching sarana Treasury Dealing Room (TDR) Ditjen Perbendaharaan.


Dealing Room adalah tempat pemilik dana (lender) dan peminjam dana (borrower) bertemu/ berhubungan melalui sarana komunikasi baik secara langsung maupun melalui perantara (broker atau pialang) untuk melakukan transaksi pinjammeminjam dana. Bisa juga diartikan sebagai Tempat terjadinya jual beli saham, obligasi, dan foreign exchange. Atas transaksi tersebut, pihak pemilik dana (lender) memperoleh imbalan atau kompensasi dari pihak peminjam dana (borrower) berupa bunga. TDR Ditjen Perbendaharaan mulai melakukan operasionalnya secara bertahap yang dimulai dengan menempatkan kelebihan dana pemerintah pada Rekening Penempatan di Bank Indonesia dan di bank umum. Dan mengingat lingkup yang luas, operasionalisasi dealing Room mengharuskan adanya koordinasi antar institusi meliputi: Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Ditjen Pengelolaan Utang.

Dalam hubungan dengan BI, telah disepakati keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI dimana diktum kesembilan menyatakan “Menteri Keuangan dapat menempatkan kelebihan kas di atas Saldo Kas Minimal (SKM) pada bank umum setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia mengenai jumlah dan waktu penempatan. Hal itu merupakan pelaksanaan dari Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 yaitu “Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Negara setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat menempatkan Uang Negara pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.” Koordinasi dengan OJK terkait dengan masuknya pemerintah dalam pasar uang yang dapat mempengaruhi image terhadap kinerja pemerintah. Hal itu memerlukan disclosure yang memadai sehingga lawan transaksi pemerintah harus melapor dalam 30 menit sejak terjadi transaksi untuk validasi dan komparasi. Selain itu, koordinasi diperlukan untuk menghindari adanya insider trading dan market manipulation.

Koordinasi dengan DJPU terjadi mengingat DJPU turut berperan dalam pengadaan kas negara melalui pengadaan hutang negara. Sehingga di dalam menerbitkan SUN, DJPU dapat lebih memperhatikan kondisi kas pemerintah. Untuk itulah perlu koordinasi intens agar tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan kas. Saat ini, kami telah menyiapkan Sumber Daya Manusia yang kompeten untuk melaksanakan fungsi TDR. Selain itu, sarana dan prasarana yang memadai telah dipergunakan. Untuk meningkatkan kapasitas dan memayungi gerak langkah non konvensional dalam pengelolaan kas ini, kami sedang menyusun peraturan opersionalisasi TDR DItjen Perbendaharaan.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)