Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Dibandingkan dengan pengelolaan Rekening Kas Negara sebelum tahun 2004, perkembangan pengelolaan dalam satu dekade ini sangat mengesankan. Dengan diimplementasikannya Treasury Single Account (TSA), saldo kas yang sebelumnya menganggur di bankbank komersial kini telah terkonsolidasi ke dalam rekening-rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI).

Rekening Tunggal Perbendaharaan atau Treasury Single Account (TSA), adalah suatu rekening yang digunakan untuk melakukan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara, dimana saldo kas penerimaan dan pengeluaran tersebut dikonsolidasikan dalam rangka transaksi keuangan pemerintah.


SPANLangkah awal implementasi tahapan TSA pada rekening pengeluaran adalah melalui penerapan rekening bersaldo nihil di bank-bank operasional di tahun 2008. Dengan sistem ini, bank operasional melakukan pembayaran kepada pemasok sehingga meniadakan dana mengambang di rekening pemerintah di luar TSA. Selanjutnya, di tahun 2009, dilakukan konsolidasi saldo kas pemerintah ke dalam TSA di Bank Indonesia, dimana semua penerimaan negara harus disetorkan ke dalam dan semua pengeluaran negara harus dibayarkan keluar dari rekening ini. Di tahun 2009, telah disepakati pembayaran biaya jasa atas layanan perbankan bagi pemerintah yang disediakan oleh bank komersial yang melakukan pemungutan penerimaan negara pajak dan bukan pajak, disamping disepakatinya adanya remunerasi atas saldo kas pemerintah yang surplus di Bank Indonesia. Di tahun yang sama, diberlakukan konsolidasi non-kas dan pengawasan saldo di rekening pengeluaran yang dikelola oleh Satker melalui penerapan Treasury Notional Pooling (TNP).

Tahapan lebih lanjut atas penerapan TSA adalah sejak tahun 2010, dilakukan penyapuan (sweeping) harian atas rekening penerimaan di bank/kantor pos persepsi dan ketentuan bahwa semua penerimaan negara di rekening bank/kantor pos persepsi harus disapu (sehingga bersaldo nihil) ke TSA di Bank Indonesia secara harian. Kemudian, untuk mewujudkan pengelolaan kas yang aktif, pemerintah akan melakukan penempatan dana menganggur ke dalam rekening di Bank Indonesia/ bank komersial yang menghasilkan pendapatan bunga atau melakukan investasi jangka pendek pada instrumen-instrumen moneter yang aman dan menguntungkan.

Penerapan TSA sangatlah positif bagi Pemerintah Indonesia baik dari sudut pandang kemanfaatan ekonomi maupun pengambilan kebijakan strategis. Berdasarkan sudut pandang kemanfaatan ekonomi, pemerintah telah menerima remunerasi yang dibayarkan sebesar 65% dari suku bunga BI, sebesar Rp. 2 – 4 Trilliun per tahun selama kurun tahun 2012 dan 2013. Sementara itu, dari sudut pandang pengambil kebijakan, penerapan TSA membantu pemerintah untuk secara lebih baik mengelola berbagai risiko terkait dengan penyimpanan kas dan mengambil keputusan tentang keuangan publik secara keseluruhan, khususnya yang terkait dengan defisit dan surplus kas.

Mengingat luasnya cakupan wilayah operasional SPAN dan efisiensi pelaksanaannya, Aplikasi SPAN setelah dilakukan User Acceptance Test (UAT-uji coba oleh pengguna) selama dua bulan mulai 8 April 2013, di-launching pada tanggal 19 Agustus 2013 di lingkungan Kemenkeu dan perbankan nasional serta secara bertahap telah dilakukan piloting/percontohan pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dan KPPN sejak 2 Januari 2014.

Saat ini, Ditjen Perbendaharaan terus membuat kebijakan arah pengembangan transaksi di pemerintahan agar dilakukan dengan mengacu pada prinsip e-government. Implementasinya telah dimulai dengan e-procurement, e-filling dan e-reporting. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan tersebut akan menunjang upaya penguatan konsep go green office. Implementasi SPAN diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Program reformasi ini diharapkan dapat memberikanmanfaat, antara lain: (i) tersedianya sistem pengendalian alokasi dan pelaksanaan anggaran yang efektif, (ii) tersedianya sistem pengelolaan kas yang terpercaya, (iii) tersedianya sistem pelaporan manajerial tentang operasi keuangan pemerintah yang komprehensif, dapat diandalkan, dan real time, (iv) terwujudnya tahapan transisi penerapan sistem akuntansi dari berbasis kas ke berbasis akrual, dan (v) terlaksananya pelayanan kepada publik yang lebih efisien. Pembangunan SPAN mempunyai satu tujuan, yaitu menuju Indonesia yang lebih baik, Salam Transformasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)