Modul Penerimaan Negara - Generasi II (MPN-G2)

Mengingat luasnya cakupan wilayah operasional SPAN dan efisiensi pelaksanaannya, Aplikasi SPAN setelah dilakukan User Acceptance Test (UAT-uji coba oleh pengguna) selama dua bulan mulai 8 April 2013, di-launching pada tanggal 19 Agustus 2013 di lingkungan Kemenkeu dan perbankan nasional serta secara bertahap telah dilakukan piloting/percontohan pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dan KPPN sejak 2 Januari 2014.


Saat ini, Ditjen Perbendaharaan terus membuat kebijakan arah pengembangan transaksi di pemerintahan agar dilakukan dengan mengacu pada prinsip e-government. Implementasinya telah dimulai dengan e-procurement, e-filling dan e-reporting. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan tersebut akan menunjang upaya penguatan konsep go green office. Implementasi SPAN diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Program reformasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat, antara lain: (i) tersedianya sistem pengendalian alokasi dan pelaksanaan anggaran yang efektif, (ii) tersedianya sistem pengelolaan kas yang terpercaya, (iii) tersedianya sistem pelaporan manajerial tentang operasi keuangan pemerintah yang komprehensif, dapat diandalkan, dan real time, (iv) terwujudnya tahapan transisi penerapan sistem akuntansi dari berbasis kas ke berbasis akrual, dan (v) terlaksananya pelayanan kepada publik yang lebih efisien. Pembangunan SPAN mempunyai satu tujuan, yaitu menuju Indonesia yang lebih baik, Salam Transformasi.

MPN sendiri terus mengalami perkembangan mekanisme dan sistem dimana pada awal launching di tahun 2007 masih sangat tergantung dengan data dari bank. Namun pada tahun 2012 mulai dikembangkan sistem yang mulai memanfaatkan fasilitas e-banking sebagai bagian dari konsep e-billing system. Fase ini sering disebut dengan MPN G-1,5. Dari masa uji coba sejak tahun 2012, pada 27 Februari 2014 yang ditandai dengan pembayaran transaksi perdana di Kota Pasuruan dan Kota Banjarmasin.

Pengembangan MPN G-2 diarahkan pada penyediaan fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak/Bayar. Sistem MPN G-2 Menggunakan Aplikasi Billing System sehingga Wajib Pajak/Bayar dapat melakukan pengisian Billing secara mandiri melalui portal yang disediakan secara online. Pembayaran atas billing dapat dilakukan melalui payment channel secara elektronik (ATM, e-Banking, Debit/Credit Card, dan Phone Banking). Dalam MPN G-2, Ditjen Perbendaharaan yang menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara (BUN) menjadi mediator atas para pihak, meliputi: bank/pos persepsi, biller dan wajib pajak/bayar. Pelaksanaan penerimaan negara di bank/pos persepsi diikat dengan kontrak yang menegaskan kewajiban pihak bank/pos untuk menyediakan mekanisme layanan pembayaran termasuk pelaporannya dan hak atas fee dari layanan tersebut. Sementara para pemilik biller (DJP, DJA dan DJBC) berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan atas realisasi penerimaan masing-masing otoritas untuk selanjutnya dituangkan dalam laporan. Sementara, bagi Wajib Pajak/Bayar, Ditjen Perbendaharaan menjadi tempat untuk konfirmasi atas penerimaan yang dilakukan melalui sarana helpdesk via email maupun telepon.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)