Selamat Pagi Sanak Perbendaharaan.
Semoga Sanak Perbendaharaan tetap semangat menjalankan kewajiban bekerja baik yang WFH (Work From Home) maupun yang masih WIO (Work in Office) ditengah badai pandemi Covid-19.
Nah Sanak Perbendaharaan, sebagai langkah antisipatif terhadap penyesuaian kebijakan pelaksanaan anggaran belanja K/L akibat kondisi kahar (force majeure) yang disebabkan oleh risiko penyebaran COVID-19, Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE-6/MK.02/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana K/L agar mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan COVID-19 dengan melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran yang cepat, sederhana, dan akuntabel.
Dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan COVID-19 tersebut, maka Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2020 pada Aplikasi OM-SPAN direlaksasi, artinya tidak dilakukan penilaian IKPA sampai dengan batas waktu yang akan diatur lebih lanjut. Namun demikian, dalam menjaga tata kelola keuangan, Satker tetap menyampaikan dokumen/laporan yang terkait dengan IKPA.







