Pada masa pandemi Covid-19 ini Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menerbitkan Green Sukuk Ritel Sukuk Tabungan Seri ST008.
Hal ini diungkapkan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Utara Ratih Hapsari Kusumawardani melalui salah satu pegawainya Jonny Erlan Wijaya. “Ini merupakan rangkaian dari instrumen Surat Berharga Negara Ritel sebagai salah satu bentuk investasi yang ditujukan kepada investor individu di dalam negeri,” ungkapnya.







