Manado, 4 Maret 2021. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021, diperlukan internalisasi kepada satuan kerja lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan internalisasi ini di kemas dalam acara CSO Online. CSO online merupakan salah satu inovasi Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara yang bertujuan untuk memudahkan komunikasi dengan satuan kerja mitra kerja Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara.







