GKN Manado, (6/9): Kanwil Ditjen Perbendaharaan prov. Sulut menggelar focus group discussion (FGD) penyederhanaan SPJ bantuan pemerintah, Rabu (6/9/2017). FGD yang digelar di ruang rapat Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Utara dihadiri Kepala KPPN Manado, para pengelola serta perwakilan penerima bantuan pemerintah dari kelompok petani perkebunan di Sulut
.Kepala kanwil menyampaikan mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah yang semula diatur dalam PMK-168 tahun 2015 kemudian dirubah menjadi PMK 173 tahun 2016 yang isinya menitikberatkan pada penyederhanaan laporan Bantuan Pemerintah. Beliau manyampaikan latar belakang terbitnya PMK tersebut bahwa Presiden RI Joko Widodo meminta dilakukan penyederhanaan SPJ/LPJ bantuan pemerintah karena dalam pelaksanaanya banyak keluhan dari para pengelola/penerima bantuan dalam menyusun SPJ/LPJ sehingga kurang fokus dalam melaksanakan pekerjaan utama/Tusi Organisasi.