GKN Manado, (6/9): Kanwil Ditjen Perbendaharaan prov. Sulut menggelar focus group discussion (FGD) penyederhanaan SPJ bantuan pemerintah, Rabu (6/9/2017). FGD yang digelar di ruang rapat Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Utara dihadiri Kepala KPPN Manado, para pengelola serta perwakilan penerima bantuan pemerintah dari kelompok petani perkebunan di Sulut
.Kepala kanwil menyampaikan mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah yang semula diatur dalam PMK-168 tahun 2015 kemudian dirubah menjadi PMK 173 tahun 2016 yang isinya menitikberatkan pada penyederhanaan laporan Bantuan Pemerintah. Beliau manyampaikan latar belakang terbitnya PMK tersebut bahwa Presiden RI Joko Widodo meminta dilakukan penyederhanaan SPJ/LPJ bantuan pemerintah karena dalam pelaksanaanya banyak keluhan dari para pengelola/penerima bantuan dalam menyusun SPJ/LPJ sehingga kurang fokus dalam melaksanakan pekerjaan utama/Tusi Organisasi.
Kepala Kanwil mejelaskan secara ringkas usaha yang telah dilaksanakan untuk mewujudkan penyederhanaan SPJ/LPJ dari sisi regulator maupun eksekutor serta besarnya alokasi bantuan pemerintah kepada setiap kementerian/lembaga tahun 2017. FGD ini juga memberikan update data pagu-realisasi bantuan pemerintah (BOS dan Non-BOS) di Sulawesi Utara sampai dengan tanggal 31 Agustus tahun 2017 untuk dapat memberikan gambaran sementara mengenai kinerja setiap kementerian/lembaga dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah.
Berbagai permasalahan terungkap dalam forum ini yang disampaikan oleh para peserta, antara lain terjadinya dualisme aturan antara regulasi pusat dengan daerah (permendagri), adanya keterbatasan SDM bidang keuangan dari pengelola dan penerima bantuan pemerintah serta kurangnya waktu yang cukup dalam transisi pemberlakuan PMK baru sehingga dalam teknis operasional banyak para pengelola di daerah belum memahami mekanisme baru SPJ/LPJ bantuan pemerintah.
Kedepan langkah monitoring terhadap pelaksanaan PMK yang baru akan terus dilakukan untuk menjamin akuntabilitas dan efektifitas penyaluran bantuan pemerintah. target penyerapan dana bantuan pemerintah tahun 2017 akan menunjukkan keberhasilan apabila dari pelaksanaan simplifikasi dapat terwujud 1) kemudahan dalam mengelola bantuan, 2) kesederhanaan laporan pertanggungjawaban, serta 3) kualitas pemberian bantuan.
Kontributor: Agus Wahyudi







