Senin, 6 April 2020 telah dilaksanakan kegiatan Board meeting dalam rangka pengimplementasian amanat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Keberlangsungan Layanan (Business Continuity Plan) Terkait Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kepala Kanwil, Bapak Ade Rohman, menyampaikan materi yang terdapat pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-89/PB/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pelayanan Perbendaharaan dalam Hal Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia dari hari kehari. Berdasarkan data dari covid19.go.id jumlah kasus per 2 April 2020 mencapai 1.790 kasus dengan total meninggal sebanyak 170 orang dan yang sembuh sebanyak 112 orang.
Kegiatan ditutup dengan pesan dari Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Bapak Ade Rohman agar seluruh pejabat/pegawai dapat bijak dan tidak panik secara berlebihan dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19. Upaya upaya menjaga kebersihan agar dapat terus dilaksanakan dengan disiplin menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.
Dengan kegiatan ini diharapkan terjadi penyamaan persepsi seluruh pejabat dan pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat khususnya dalam memitigasi dampak yang semakin meluas hingga ke Provinsi Sumatera Barat. Peran dan kesadaran pegawai untuk menghindari kegiatan kegiatan perkumpulan juga sangat dibutuhkan untuk meminimalisir peredaran COVID-19 tersebut.