Rabu, 2 September 2020
Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat Sosialisasikan Kebijakan Terbaru Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Bulan Maret 2020 lalu memberikan dampak yang sangat luar biasa. Tidak hanya berdampak bagi Kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kebijakan Pemerintah memiliki peranan penting dalam penanganan dampak yang ditimbulkan oleh COVID-19 terutama dari sisi ekonomi. Berbagai kebijakan telah diterapkan oleh pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Termasuk kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diarahkan untuk penanganan COVID-19 dan PEN.
Sepanjang tahun 2020 telah dilakukan beberapa perubahan kebijakan terkait TKDD. Perubahan-perubahan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi yang terjadi. Kebijakan terbaru terkait TKDD tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam rangka memberikan pemahaman dan untuk percepatan penyaluran TKDD (terutama DAK Fisik, DAK Non Fisik (BOS) dan Dana Desa), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Sosialisasi PMK nomor 101/PMK.07/2020 secara daring pada Rabu 2 September 2020.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah, Inspektorat Daerah, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari serta Kepala KPPN se-Sumatera Barat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Bapak Heru Pudyo Nugroho. Dalam sambutannya, Beliau menyatakan bahwa realisasi penyaluran DAK Fisik di Provinsi Sumatera Barat sudah cukup baik yaitu sebesar Rp1,14 triliun atau sudah mencapai 82,26 persen dari nilai kontrak yang telah disampaikan oleh pemda ke KPPN. Sedangkan realisasi penyaluran Dana Desa sudah mencapai Rp772,1 miliar (81 persen) dari total alokasi Dana Desa sebesar Rp951,1 miliar. Selanjutnya, Bapak Heru juga berpesan agar para peserta dapat memanfaatkan acara ini secara maksimal untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, saran maupun keluhan terkait kendala-kendala yang dihadapi di lapangan secara langsung kepada narasumber yang dihadirkan langsung dari kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Acara ini menghadirkan Kasubdit Pelaksanaan Anggaran IV M Irfan Surya Wardhana dan Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran IV B Haryando Anil. Irfan Surya Wardhana memaparkan poin-poin PMK Nomor 101/PMK.07/2020 diantaranya perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik yang sebelum bertahap menjadi sekaligus sebesar nilai kontrak yang diajukan ke KPPN. Irfan juga menyoroti laporan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang baru disalurkan sampai dengan bulan ke-3, padahal seharusnya hingga Bulan September ini penyaluran BLT Dana Desa sudah mencapai bulan ke-4 atau 5. Dalam paparannya Irfan juga berpesan kepada para Kepala KPPN dan Pemda agar memperhatikan hal-hal terkait evaluasi Perkada terkait Dana Desa dan batas waktu rekonsiliasi sisa Dana Desa. Disamping itu, perlu juga diperhatikan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan Cadangan DAK Fisik tanggal 30 September 2020.