Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, monev pelaksanaan anggaran belanja K/L dilakukan dengan tujuan untuk menjamin: (1) efektivitas pelaksanaan anggaran, (2) efisiensi penggunaan anggaran, dan (3) kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran. Pelaksanaan kewenangan monev tersebut dilakukan oleh KPPN, Kanwil DJPb, dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Salah satu aktivitas yang dilakukan dalam monev pelaksanaan anggaran belanja K/L yaitu pemantauan dan evaluasi kinerja. Pemantauan dan evaluasi kinerja dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan dalam konteks pelaksanaan anggaran belanja K/L. Hasil dari pemantauan dan evaluasi kinerja tersebut dituangkan dalam laporan pemantauan dan evaluasi kinerja berupa Riviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Tingkat KPPN. Sejak PMK 195/PMK.05/2018 diundangkan sampai dengan saat ini, KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat belum pernah menyusun RPA Tingkat KPPN.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, KPPN sebagai unit vertikal DJPb yang menjadi ujung tombak dalam proses realiasi APBN, tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai SOP (business as usual). Namun, KPPN diharapkan dapat menghimpun data tentang pelaksanaan realiasi APBN oleh satker mitra kerjanya melalui pemantauan/evaluasi yang rutin dilakukan secara berkala, untuk kemudian data tersebut diolah dan dianalisis sehingga data yang diperoleh menjadi suatu laporan yang komprehensif, sehingga fungsi KPPN untuk kedepannya tidak hanya klerikal tetapi juga analytical yang outputnya akan menjadi bahan bagi Kanwil menyusun RPA tingkat Provinsi.
Untuk mendukung pengawalan evaluasi belanja negara di daerah dan memastikan Quality Assurance Pengelolaan APBN oleh satker, KPPN juga diharapkan mampu mendukung data dan menjaga hubungan kelembagaan satker dalam rangka analisis Riviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) serta berperan aktif dalam peningkatan kapasitas serta kualitas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran oleh satker (IKPA).
Oleh karena penyusunan Bimtek RPA ini adalah tugas yang baru akan dilaksanakan KPPN, diharapkan KPPN memperkuat aspek analisis yang dapat dilakukan Kantor Pelayanan, sehinigga RPA dapat dimanfaatkan di tingkat yang lebih strategis lingkup Nasional.