Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 sebagai dasar aturan dalam Pembayaran THR dan gaji ketigabelas. Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara dan Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat. Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan memperkuat daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:
- Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan;
- Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
- Gaji ke-13 dapat diajukan oleh Bendahara Satker ke KPPN di wilayah kerja masing-masing mulai tanggal 24 Juni 2022, dan SP2D diterbitkan tertanggal 1 Juli 2022;
- Besaran dana untuk pembayaran Gaji ketigabelas untuk untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan data pembayaran, pembayaran gaji bulan Juni tahun 2022 diperkirakan akan berjumlah sekitar Rp. 998.706.586,00 yang akan dibayarkan kepada sekitar 48.692 aparatur negara yang tersebar pada 545 satker di 6 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Barat;
- Besaran dana untuk pembayaran Gaji ketigabelas untuk untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan data pembayaran THR tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp.513.864.050.423,00 yang akan dibayarkan kepada 97.077 aparatur Negara yang tersebar 20 Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat.
- Dalam rangka mempercepat pembayaran gaji ketigabelas, beberapa langkah strategis telah dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat dan seluruh jajaran KPPN lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat. Langkah-langkah strategis tersebut adalah (1) Membuka jam layanan penerimaan SPM sampai dengan pukul 17.00 WIB. (2) Membuka layanan khusus pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Juni 2022 jam 08.00 sampai dengan 15.00 WIB hanya untuk pelaksanaan rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas dan pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022. dan (3) Untuk mengawal kelancaran pembayaran Gaji ke-13 seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, baik Kepala Kanwil dan Kepala KPPN juga melakukan pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 pada wilayah kerja masing-masing.
- Berdasarkan Langkah-langkah strategis yang telah dilaksankan tersebut, diharapkan gaji ketigabelas dapat diterima oleh seluruh penerima gaji ketigasbelas pada tanggal 1 Juli 2022.