Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kanwil DJPb Sumatera Barat Lakukan Koordinasi dan Monev Dana Transfer Ke Kabupaten Lima Puluh Kota

Lima Puluh Kota, 4 Juli 2024 - Kepala Kanwil DJPb Sumatera Barat, Syukriah HG, mengadakan kegiatan koordinasi Pemerintah Daerah dan monitoring evaluasi (monev) Dana Transfer di Kabupaten Lima Puluh Kota. Acara ini berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam penjelasannya, Syukriah HG mengutip Pasal 146 ayat 1 UU HKPD yang mengharuskan daerah untuk mengalokasikan belanja pegawai di luar belanja tunjangan guru maksimal sebesar 30% dari total belanja APBD. Ia menekankan bahwa belanja pegawai di Kabupaten Lima Puluh Kota masih belum memenuhi target tersebut. Untuk mencapai target ini, salah satu solusinya adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekreraris Daerah (Sekda) Kabupaten Lima Puluh Kota menjelaskan bahwa seluruh Dana Alokasi Khusus (DAK), terutama DAK Fisik, akan direalisasikan tepat waktu pada 21 Juli 2024 pukul 17.00 WIB. Sekda juga mengajak tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengidentifikasi potensi yang bisa ditawarkan kepada DJPb Provinsi Sumatera Barat untuk bantuan lebih lanjut.

Keterlambatan realisasi DAK Fisik hingga Juni 2024 disebabkan oleh juknis yang baru diterima pada bulan Juni, terutama untuk DAK Pendidikan dan Kesehatan. Meskipun beberapa kegiatan sudah dimulai, kontrak dan eksekusi anggaran terhambat karena keterlambatan juknis tersebut. Kepala Badan Keuangan menambahkan bahwa kendala ini membuat Kabupaten Lima Puluh Kota hanya memiliki dua bidang DAK, yaitu Kesehatan dan Pendidikan.

Merespons masalah keterlambatan juknis, Syukriah HG menyarankan OPD untuk melakukan persiapan jauh-jauh hari sebelum juknis turun agar eksekusi bisa segera dilakukan setelah juknis diterima. Ia juga menyoroti pentingnya monev yang efektif untuk memastikan anggaran dikelola dengan efisien.

Ibu Kakanwil juga membahas Dana Desa di 79 Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Setiap Nagari menerima sekitar Rp1 miliar, dengan minimal 20% dialokasikan untuk ketahanan pangan. Ia mengajak Kepala Dinas Pertanian untuk memetakan lahan dan produksi di masing-masing Nagari guna memanfaatkan dana tersebut secara optimal. Selain itu, Syukriah HG menyebutkan potensi insentif kinerja untuk Nagari tahun ini sebagai sumber pendapatan tambahan.

Menanggapi pengelolaan sampah, Ibu Kakanwil menceritakan pengalaman di kota lain di mana sampah anorganik diolah menjadi prakarya tanpa sinergi dengan Pemerintah Kota. Ia mengusulkan kerjasama serupa di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan ibu-ibu di masing-masing Nagari untuk mengelola sampah anorganik. 

Diskusi ini diharapkan dapat memacu Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan meningkatkan kinerja ekonomi serta pelayanan publik di tingkat Nagari, sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search