Padang, 18 September 2025 – Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat. Pertemuan ini membahas pengawasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Sumatera Barat.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Mohammad Dody Fachrudin, menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi (monev) semester I tahun 2025 masih menemukan adanya praktik agunan tambahan bagi debitur KUR Mikro serta adanya potongan dari jumlah akad pinjaman karena biaya notaris, provisi, dan lain-lain. “Temuan ini telah kami laporkan ke Kantor Pusat untuk ditindaklanjuti dengan perbankan penyalur pusat. Kanwil DJPb Sumbar juga akan melaksanakan koordinasi dengan bank penyalur di daerah guna mencari solusi atas kendala tersebut,” ungkapnya.
Hingga 31 Agustus 2025, realisasi penyaluran KUR di Sumatera Barat telah mencapai Rp5,01 triliun atau 61 persen dari target plafon Rp8,3 triliun. Capaian ini tergolong tinggi dibandingkan dengan provinsi lain.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Ombudsman terkait penyaluran KUR, khususnya mengenai agunan tambahan pada KUR Super Mikro dan Mikro di bawah Rp100 juta. Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga memaparkan hasil observasi lapangan dan konsultasi dengan nasabah, di mana sebanyak 17 nasabah telah mendapatkan kembali agunan tambahan yang sebelumnya dipersyaratkan.
Melalui forum koordinasi ini, Kanwil DJPb Sumatera Barat bersama Ombudsman, OJK, dan BPK menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan agar penyaluran KUR di Sumatera Barat berjalan tepat sasaran, tertib administrasi, serta memberikan stimulus nyata bagi perekonomian daerah.

