Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Informasi terkait Pendaftaran Sertifikasi Bendahara Tahun Anggaran 2022

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menindaklanjuti Nota Dinas dari Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND551/PB.7/2022, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Persyaratan Umum pengangkatan Bendahara Pengeluaran/Pengeluaran Pembantu/Penerimaan pada Satuan Kerja sebagai berikut:
    1. PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
    3. golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
    4. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara serta memiliki sertifikat bendahara dengan Nomor Register.
  2. Dalam rangka pemenuhan kepemilikan sertifikat BNT sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan tugas sebagai bendahara, Direktorat Sistem Perbendaharaan dan Pusat Pendidikan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan BPPK telah menyiapkan dan melaksanakan program Sertifikasi Bendahara yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara.
  3. Proses pendaftaran sertifikasi bendahara yang terintegrasi dengan diklat bendahara dilakukan melalui aplikasi SIMASPATEN (detil proses sertifikasi dapat dilihat dibawah).
  4. Seluruh informasi mengenai diklat dan sertifikasi bendahara dapat diakses melalui https://bit.ly/SWIPe-AP

Unduh surat terkait Informasi terkait Mekanisme pendaftaran Sertifikasi Bendahara melalui Aplikasi SIMASPATEN klik disini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search