A. Persyaratan
1. ADK SP2HL/SP4HL
2. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/ Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta Lampiran/Dokumen Pendukung Seluruh Dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik.
B. Sistem, mekanisme, dan prosedur
1. Penerimaan SPHL/SP3HL secara elektronik:
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPHL/SP3HL
- Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker meneliti kelengkapan dan kebenaran SPHL/SP3HL beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
- Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SPHL/SP3HL tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPHL/SP3HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI
2. Proses Penerbitan SPHL/SP3HL
- Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker mengunggah ADK ke dalam Aplikasi SPAN.
- Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN, melakukan review atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SPHL/ SP3HL sesuai prosedur penerbitan SPHL/ SP3HL.
- Satuan Kerja menerima informasi terkait Persetujuan/Penolakan Penerbitan SPHL/SP3HL melalui Aplikasi SAKTI
C. Jangka waktu layanan
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar
D. Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
1. Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
2. Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
E. Biaya/tarif
Tidak ada.
F. Produk pelayanan
Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).
G. Jaminan Pelayanan
Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL), Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL) dilaksanakan berdasarkan SOP, dan norma waktu yang telah ditetapkan. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka pelayanan penerbitan SPHL/SP3HL akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.
H.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Barabai
-
Telepon : (0517) 41307
-
email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.



