Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

DATA DAN PUBLIKASI

Berita

Dana BOS Tahap I Sudah Tersalurkan di Kabupaten HST, HSS, dan Tapin

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai – Dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, mulai Tahun Anggaran 2022 KPPN Barabai selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah menyalurkan Dana BOS Tahun 2022 di wilayah lingkup kerja KPPN Barabai. Lingkup kerja yang dimaksud yaitu, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Selatan, dan Kab. Tapin.

Dana BOS Tahun 2022 disalurkan melalui tiga tahapan. Tahap I sebesar 30% dari pagu alokasi prov/kab/kota, tahap II sebesar 40% dari pagu alokasi prov/kab/kota, dan tahap III sebesar 30% dari pagu alokasi prov/kab/kota. Penyaluran DAK Nonfisik – Dana BOS dilaksanakan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa beserta timnya. Penerima Dana BOS lingkup KPPN Barabai terbagi pada tiga kabupaten untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengan Pertama (SMP), dan Sekolah Menengan Pertama Luar Biasa (SMPLB) baik negeri maupun swasta.

KPPN Barabai, yang terletak di Jl. Ir. P.H.M Noor No. 28, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah, pada tahun 2022 mengelola pagu dana BOS sebesar Rp66.287.400.000,- (enam puluh enam miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah). Pagu Dana BOS tersebut dapat dilihat rinciannya sebagai berikut:

  1. Kab. Hulu Sungai Tengah, besaran pagu Rp22.699.460.000,-;
  2. Kab. Hulu Sungai Selatan, besaran pagu Rp23.073.700.000,-;
  3. Kab. Tapin, besaran pagu Rp20.514.240.000,-.

 

Pada penyaluran dana BOS tahap I, sebesar Rp19.886.220.000 (sembilan miliar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) atau sebesar 30% dari total pagu disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing satuan pendidikan tertanggal 16 Februari 2022 sesuai tanggal terbitnya SP2D. dengan rincian:

  1. Kab. Hulu Sungai Selatan, dengan jumlah 279 sekolah dan 23.274 siswa, mendapat penyaluran tahap I sebesar Rp6.922.110,-;
  2. Kab. Hulu Sungai Tengah, dengan jumlah 273 sekolah dan 23.160 siswa, mendapat penyaluran tahap I sebesar Rp6.809.838.000,-;
  3. Kab. Tapin, dengan jumlah 192 sekolah dan 20.924 siswa, mendapat penyaluran tahap I sebesar Rp6.154.272.000,-.

Data tersebut diambil pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) per hari Jumat, 18 Februari 2022.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search