Mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Barabai nomor KEP-82/WPB.19/KP.03/2021 tentang Tim Keberlanjutan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Barabai Tahun 2021 tanggal 27 September 2021, telah dilakukan screening dengan dasar kompetensi/keahlian setiap pegawai guna menentukan peran dalam tim WBK sesuai dengan mekanisme yang jelas serta merujuk pada kebutuhan organisasi. Melalui tim tersebut diharapkan performa pelayanan kepada stakeholders tetap konsisten dan terus meningkat baik.
KPPN Barabai senantiasa aktif dalam mengimplementasikan keberlanjutan predikat WBK yang sudah diperoleh pada 10 Desember 2020, guna tetap menjaga kualitas pelayanan pada KPPN Barabai. Dengan adanya monitoring dan evaluasi secara berkala tiap triwulan oleh Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, kriteria-kriteria instansi pelayanan publik dengan predikat WBK akan tetap terjaga.
Sebagai kantor pelayan publik didaerah sekaligus citra Kementerian Keuangan, KPPN Barabai akan terus berusaha memberikan yang terbaik, imbuh Darius Tarigan, Kepala KPPN Barabai.


