
Sinergi membangun negeri: KPPN Barabai bersama dengan KPP Barabai Sosialisasi Daring terkait Tata Cara Kewajiban Perpajakan
Pada hari Kamis, 20 Maret 2025 KPPN Barabai menggandeng KPP Barabai untuk melakukan sosialisasi mengenai Tata Cara Kewajiban Perpajakan Satuan Kerja yang dihadiri oleh seluruh pengelola keuangan lingkup mitra kerja KPPN Barabai yaitu satuan kerja yang ada pada Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tapin, dan Hulu Sungai Selatan. Penyelenggaraan Sosialisasi ini dilakukan secara daring dengan mengundang narasumber dari KPP Pratama Barabai yaitu Penyuluh Perpajakan Bapak Rudiansyah dan narasumber dari KPPN Barabai yaitu Pembina teknis perbendaharaan negara, Ibu Erna Sih Widianti. Tata Cara Kewajiban Perpajakan ini berurgensi untuk disampaikan kepada satuan kerja (satker) dikarenakan adanya pembaruan aplikasi administrasi inti perpajakan atau yang biasa dikenal dengan "Coretax". adanya migrasi aplikasi dari Djponline ke Coretax ini membutuhkan beberapa penyesuaian baik dari sisi aplikasi coretax maupun aplikasi sakti terkait dengan pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran pajak, pembuatan bukti pemotongan pajak, perekaman bukti setor, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan satuan kerja terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan dan dapat berkontribusi untuk peningkatan pendapatan APBN.


