A. Persyaratan
- Surat Permohonan Ralat/Perbaikan Rekening beserta lampiran;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- ADK Pendaftaran/ Perubahan Supplier yang disampaikan melalui Portal Konventer/ Web Portal SAKTI;
- Surat Permohonan Penonaktifan Supplier (apabila diperlukan).
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
B. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Penyampaian Informasi terkait Retur:
- Pegawai Seksi Bank melakukan monitoring pada Aplikasi OM SPAN (spanint.kemenkeu.go.id);
- Apabila terdapat pemberitahuan retur, maka Pegawai Seksi Bank membuat Konsep Surat Pemberitahuan Retur kepada Satuan Kerja;
- Petugas Layanan/Pegawai Seksi Bank menyampaikan konsep surat Pemberitahuan Retur kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
- Proses Penyelesaian Retur:
- Pegawai Seksi Bank melakukan pengujian atas dokumen yang disampaikan oleh Satuan Kerja, paling sedikit meliputi data perubahan Supplier yakni Nama Supplier, No Rekening, dan Jumlah dana yang akan diretur;
- Apabila data perubahan supplier telah sesuai, maka Pegawai Seksi Bank membuat Permintaan Pembayaran Retur melalui SPAN. Apabila Permintaan Pembayaran telah sesuai, maka permintaan pembayaran akan direviu dan diproses secara berjenjang;
- Apabila data permintaan pembayaran telah sesuai, Kepala Seksi Bank selaku PPK BUN membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berdasarkan Permintaan Pembayaran Retur;
- Kepala KPPN melakukan approval atas SPP yang muncul di daftar kerja SPAN dan secara otomatis akan terbentuk SPM Retur yang diterima oleh Pelaksana Seksi PD/PDMS melalui SPAN;
- Pelaksana Seksi PD menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan.
C. Jangka waktu layanan
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar
D. Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)
1. Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
2. Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
E. Biaya/tarif
Tidak ada.
F. Produk pelayanan
SP2D Pengganti sebagai bentuk penyelesaian retur
G. Jaminan Pelayanan
Penyelesaian Retur SP2D dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan. Apabila Pelayanan atas Penyelesaian Retur dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka Pelayanan Penyelesaian Retur Satuan Kerja akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.
H.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Barabai
-
Telepon : (0517) 41307
-
email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


