Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Layanan 12 : Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

A. Persyaratan

  1. Surat Permohonan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara yang menyebutkan jumlah penerimaan negara;
  2. Lampiran Bukti Setoran Penerimaan Negara ;
  3. ADK Konfirmasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.


     
B. Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pegawai Seksi Bank menerima dan meneliti Surat Permohonan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara beserta dokumen pendukung dari satuan kerja;
  2. Pegawai Seksi Bank melakukan unggah ADK Konfirmasi pada aplikasi yang disediakan oleh DJPb;
  3. Pegawai Seksi Bank meneliti kesesuaian data penerimaan negara antara aplikasi dengan lampiran surat permohonan yang disampaikan oleh Satker. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi Bank melakukan proses konfirmasi pada aplikasi;
  4. Pegawai Seksi Bank menerbitkan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dengan cara mengunduh Nota Konfirmasi dari Aplikasi;
  5. Pegawai Seksi Bank membubuhkan TTE pada Nota Konfirmasi dan kemudian menyampaikan Nota Konfirmasi Penerimaan  Negara  beserta  softcopy

    Bukti Penerimaan Negara atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

C. Jangka waktu layanan

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar


D. Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

1. Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

2. Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

 

E. Biaya/tarif

Tidak ada.

 

F. Produk pelayanan

Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

 

G. Jaminan Pelayanan

Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan. Apabila Pelayanan  atas  Penerbitan  Nota  Konfirmasi Penerimaan Negara tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka Pelayanan Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara akan diprioritaskan   pada   kesempatan berikutnya.

 

H.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui KPPN Barabai

  1. Telepon : (0517) 41307

  2. email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.    

     

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search