Halo, kawan JAK1. Sudah siap dengan implementasi pembayaran penghasilan PPNPN 2022 bagi Satker Non-Piloting? Sudah tahu tata caranya? Yuk, simak penjelasan berikut.
- TAHAPAN PERSIAPAN
- Pendaftaran user pada digit.kemenkeu.go.id untuk:
- User Operator dan
- User PPK
- Kirim Data PPNPN Lintas Tahun
- SAS 2021 Modul PPK > PPNPN > Utiliti > Kirim Data PPNPN Lintas Tahun
- Install Aplikasi Desktop PPNPN 2022
- Dapat diunduh di hai.kemenkeu.go.id
- Lakukan Default kode satker
- Aplikasi PPNPN 2022 > Referensi I > ceklis kode satker masing-masing
- Restore ADK Lintas Tahun
- Aplikasi PPNPN 2022 > Utiliti > Terima Data PPNPN Tahun Lalu
- Pendaftaran user pada digit.kemenkeu.go.id untuk:
- SETTING AWAL APLIKASI PPNPN DESKTOP
- Setting anak satker
- PPNPN >Referensi > Setting anak satker > centang default
- Penyesuaian data RUH PPNPN 2022
- PPNPN > RUH PPNPN/Keluarga/SK
- Sesuaikan tanggal SK/Kontrak, tanggal aktif bekerja, nilai penghasilan tahun 2022, jangan lupa set default.
- Sesuaikan data keluarga PPNPN (jika ada perubahan)
- Setting status kawin awal tahun 2022
- PPNPN > Input Data > Status Kawin untuk PTKP
- Pilih tahun 2022 > Klik update, lalu lakukan penyesuaian kode kawin.
- Catatan: untuk PPNPN Perempuan, maka otomatis kode status kawinnya 1000. Apabila PPNPN Perempuan tersebut memiliki tanggungan, silakan disesuaikan kode kawinnya.
- Setting UMK
- PPNPN > Input Data > RUH UMK à Berpengaruh terhadap iuran jaminan kesehatan
- Setting penomoran DPP
- PPNPN > Referensi > Penomoran DPP
- Setting Pejabat
- Referensi I > Pejabat (PPK dan Bendahara Pengeluaran wajib direkam)
- Setting Identitas Kantor
- PPNPN > Referensi > Identitas Kantor
- Setting anak satker
- PEMBUATAN DPP BULAN JANUARI 2022
- Lakukan pembuatan DPP Januari 2022 setelah melakukan setting aplikasi pada huruf B di atas
- PPNPN > Input Data > RUH DPP
- Isikan bulan Januari 2022 > pilih pegawai > proses
- Lakukan untuk masing-masing anak satker untuk semua PPNPN yang akan dibayarkan gaji Januari 2022
- KIRIM ADK MIGRASI KE APLIKASI WEB MODUL PPNPN
- Pengiriman ADK Migrasi dilakukan SETELAH membuat DPP Januari 2022 terlebih dahulu sebagaimana huruf C
- Kirim ADK Migrasi
- PPNPN > Utiliti > Kirim Data Migrasi ke Web
- Pilih Tahun 2021 > Kirim
- Dikirim per anak satker, satker harus melakukan default anak satker masing-masing sebelum melakukan hal ini
- SETTING DAN UPLOAD ADK MIGRASI APLIKASI WEB MODUL PPNPN
- Buka dan login user Operator ke https://gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id/ menggunakan user digit sebagaimana sudah didaftarkan pada poin huruf A di atas
- Lakukan rekam ulang pada aplikasi web Modul PPNPN untuk:
- Menu Data pejabatà Input Data > RUH Pejabat > Tambah (PPK dan Bendahara wajib direkam)
- Menu UMKà Input Data > RUH UMK > Tambah
- Upload ADK Migrasi ke Aplikasi Web Modul PPNPN (PASTIKAN BAHWA GAJI Januari 2022 SUDAH DIBUAT TERLEBIH DAHULU DAN MASUK KE ADK MIGRASI TERSEBUT)
- Menu Persetujuan > Upload Migrasi > Simpan
- Cek hasil unggahan pada Menu Monitoring > Monitoring Upload Migrasi
- Pastikan status monitoringnya SELESAI
- Lakukan rekam ulang Identitas Kantor à setting > identitas > tambah
- PEMBUATAN DPP BULAN FEBRUARI DAN SELANJUTNYA
- Buat DPP bulan berkenaan
- Kirim ADK DPP Bulanan ke Web
- Menu PPNPN > Utiliti > Kirim ADK Bulanan ke Web
- Menghasilkan adk (.npns)
- Dilakukan per anak satker
- Unggah ADK DPP Bulanan ke Web https://gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id/
- Menu Persetujuan > Upload Bulanan > Pilih Tahun dan Bulan > Simpan
- Cek Monitoring, pastikan sudah SELESAI
- SAKTI – IMPOR DATA SUPPLIER DAN DATA GAJI
- Masuk ke Operator Komitmen > Impor Data Supplier PPNPN (biasanya tipe 6) > Menu Komitmen > ADK > Impor Supplier Interkoneksi SPAN
- Masukkan parameter: kode KPPN, NRS, tipe supplier > Cari > Impor
- Pastikan semua PPNPN sudah terimpor di menu Komitmen > RUH > Pencatatan Supplier > Pilih supplier PPNPN > Supplier Banyak Penerima
- Apabila di Januari 2022 tidak ada PPNPN baru, maka langkah di atas cukup. Namun apabila ada data supplier PPNPN Baru, maka lakukan langkah tambahan sebagai berikut:
- Menu Komitmen > ADK > Impor GPP Terpusat
- Pilih parameter sbb:
- Jenis Pegawai: PPNPN
- Cari Supplier: Pilih Header Supplier PPNPN tujuan
- Jenis Data: Data Pegawai
- Kode Anak satker: sesuaikan
- Klik Impor
- Pastikan data hasil impor tersebut sudah masuk pada Pencatatan supplier. Cara mengecek: Komitmen > RUH > Pencatatan Supplier > Pilih header PPNPN > Pilih tab supplier address > Pilih Tab Supplier banyak penerima
- Lakukan OTP PPK untuk mengirimkan ADK BCSR
- Impor Data Gaji PPNPN
- Setelah dipastikan data supplier sudah ada semua dan tercatat pada RUH Pencatatan Supplier, maka lakukan langkah impor data gaji PPNPN
- Menu Komitmen > ADK > Impor GPP Terpusat
- Pilih Parameter sbb:
- Jenis Pegawai: PPNPN
- Cari Supplier: Pilih Header Supplier PPNPN tujuan
- Jenis Data: Data Gaji
- Tahun Bulan Gaji: pilih sesuai bulan yang akan diimpor
- Nomor Gaji: pilih nomor gaji yang sudah dibuat.
- Klik Impor
- SAKTI – PEMBUATAN SPP/SPM
- Rekam akun-akun apa saja yang digunakan untuk membayar penghasilan PPNPN
- Pembayaran > Referensi > Mapping COA SPM
- Klik tab PPNPN > cari akun apa saja yang digunakan untuk membayar penghasilan PPNPN > pilih
- Pastikan akun yang digunakan untuk membayar penghasilan PPNPN masuk ke tabel bawah (List Assigned COA PPNPN)
- Masuk ke RUH > Catat/Ubah SPP >Pilih Jenis SPP > Tambah
- Isikan parameter seperti jenis pegawai (PPNPN), Bulan, Tahun, No. Gaji > Rekam SPP
- Lakukan pendetilan COA, Pemilihan Dasar Pembayaran, Isi Uraian SPM, Isi Supplier, Teliti akun pengeluaran dan potongan, lalu simpan
- Operator melakukan cetak SPP
- (Pembayaran > Cetak > Mencetak SPP)
- Pilih Resume Tagihan
- Pilih PPK, isikan tempat dan tanggal tanda tangan
- Klik Unduh dan SSP
- PPK melakukan validasi persetujuan SPP
- Pembayaran > Validasi > Validasi SPP
- PPK melakukan OTP SPP
- Pembayaran > ADK > ADK SPP OTP
- Operator melakukan cetak SPM
- (Pembayaran > Cetak > Mencetak SPM)
- Pilih Resume Tagihan
- Pilih PPSPM, isikan tempat dan tanggal tanda tangan
- Klik Unduh dan SSP
- Operator mengupload dokumen kelengkapan SPM
- (Pembayaran > Catat/Upload > Upload Dokumen Pendukung)
- Pilih SPM
- Pilih masing-masing Jenis Dokumen Pendukung > Choose
- Klik Upload
- PPSPM melakukan validasi persetujuan SPM
- Pembayaran > Validasi > Validasi SPM
- PPSPM melakukan OTP SPM
- Pembayaran > ADK > ADK SPM OTP
- Operator mengirimkan tanda bukti upload PMRT ke KPPN
- (Pembayaran > Monitoring > Monitoring ADK)
- Pilih PMRT > Unduh
- Kirim hasil unduhan ke KPPN
- Rekam akun-akun apa saja yang digunakan untuk membayar penghasilan PPNPN