
JAKARTA - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I menyelenggarakan Press Conference Kinerja APBN Bulan November 2025 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams pada Selasa, 9 Desember 2025, dan diikuti oleh perwakilan satuan kerja mitra KPPN Jakarta I. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Undangan Kepala KPPN Jakarta I Nomor UND-177/KPN.1201/2025 tanggal 5 Desember 2025, sebagai bagian dari komitmen transparansi pengelolaan APBN sekaligus penguatan pemahaman satuan kerja dalam menghadapi penutupan tahun anggaran.
Transparansi APBN dan Penguatan Pemahaman Akhir Tahun
Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Kepala KPPN Jakarta I, Bapak Jamaluddin Ambo Dai. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa press conference ini menjadi sarana penyampaian informasi kinerja APBN lingkup KPPN Jakarta I kepada para pemangku kepentingan, sekaligus refreshment terkait kebijakan dan mekanisme pelaksanaan anggaran, khususnya Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Kepala KPPN Jakarta I menyampaikan bahwa RPATA telah diterapkan selama dua tahun terakhir dan diharapkan pada tahun 2025 pelaksanaannya semakin lancar secara operasional. Beliau menekankan bahwa RPATA tidak dimaksudkan untuk memperpanjang atau mengakhiri kontrak melewati tahun anggaran berjalan. Pada prinsipnya, kontrak yang memiliki masa berakhir hingga 31 Desember 2025 tetap harus diupayakan selesai tepat waktu.
RPATA merupakan fasilitas kedaruratan yang digunakan dalam kondisi tertentu di luar kendali, misalnya apabila Berita Acara Serah Terima (BAST) baru diterbitkan pada awal tahun berikutnya. Konsep utama RPATA adalah negara melakukan pembayaran terlebih dahulu, namun dana tersebut ditampung dan belum disalurkan kepada pihak ketiga sampai seluruh ketentuan terpenuhi. Oleh karena itu, RPATA tidak selalu identik dengan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Selain itu, Kepala KPPN Jakarta I juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal langkah-langkah akhir tahun anggaran serta peningkatan koordinasi, baik secara internal satuan kerja maupun dengan KPPN.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Jakarta I turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin baik dengan seluruh satuan kerja mitra. Beliau menegaskan komitmen KPPN Jakarta I untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sekaligus mengingatkan bahwa seluruh layanan KPPN diberikan tanpa dipungut biaya. Apabila ditemukan adanya permintaan atau penerimaan imbalan oleh pegawai, satuan kerja diimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi.
Kinerja APBN Lingkup KPPN Jakarta I hingga November 2025
Pemaparan kinerja APBN Bulan November 2025 disampaikan oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) KPPN Jakarta I, Bapak Dona Junianto. Dalam paparannya, disampaikan capaian realisasi anggaran satuan kerja mitra KPPN Jakarta I secara year to date hingga 28 November 2025.
Transfer ke Daerah
KPPN Jakarta I merupakan KPPN penyalur Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hingga 28 November 2025, realisasi TKD telah mencapai Rp22,52 triliun atau 77,59 persen dari pagu sebesar Rp29,03 triliun.
Belanja Kementerian/Lembaga
KPPN Jakarta I bermitra dengan 13 Kementerian/Lembaga dan 303 satuan kerja. Total realisasi Belanja K/L hingga 28 November 2025 mencapai Rp80,33 triliun atau 74,53 persen dari pagu sebesar Rp107,78 triliun.
Secara rinci, realisasi per jenis belanja adalah sebagai berikut:
-
Belanja Pegawai (51) terealisasi sebesar Rp10,29 triliun atau 93,34 persen dari pagu Rp11,02 triliun.
-
Belanja Barang (52) terealisasi sebesar Rp32,59 triliun atau 68,24 persen dari pagu Rp47,76 triliun.
-
Belanja Modal (53) terealisasi sebesar Rp19,95 triliun atau 74,77 persen dari pagu yang tersedia.
Selain itu, juga disampaikan gambaran realisasi belanja per Bagian Anggaran dan per Kementerian/Lembaga mitra KPPN Jakarta I, termasuk kelompok K/L dengan tingkat realisasi tertinggi dan terendah sebagai bahan evaluasi bersama.
Sosialisasi Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)
Sesi sosialisasi RPATA disampaikan oleh Pembina Teknis Perbendaharaan KPPN Jakarta I, Bapak Slamet Hidayat. Materi sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan.
RPATA digunakan untuk menampung dana atas pekerjaan kontraktual maupun nonkontraktual tertentu, termasuk yang terkait dengan kondisi darurat bencana, yang direncanakan selesai dan diserahterimakan pada periode 23 s.d. 31 Desember 2025. Dana yang ditampung merupakan sisa nilai kontrak yang belum diselesaikan atau nilai estimasi pekerjaan yang akan diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
Pengajuan SPM Penampungan dijadwalkan pada tanggal 17 s.d. 23 Desember 2025. Pada prinsipnya, pembayaran APBN dilakukan setelah barang atau jasa diterima. Namun, mengingat keterbatasan waktu pengajuan SPM kontraktual pada akhir tahun, dana yang akan dibayarkan kepada penyedia terlebih dahulu dimasukkan ke rekening penampungan.
Dalam paparannya, dijelaskan pula bahwa RPATA merupakan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang digunakan untuk menjembatani penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun anggaran maupun pekerjaan yang diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran. Selain RPATA K/L, PMK 84 Tahun 2025 juga mengatur RPATA untuk Badan Layanan Umum (BLU).
Materi sosialisasi mencakup dasar hukum, perjalanan kebijakan pemberian kesempatan dari tahun ke tahun, konsep dan substansi RPATA, mekanisme pembayaran pada akhir tahun anggaran, hingga simulasi penerapan RPATA di akhir Desember 2025. Disampaikan pula secara ringkas alur proses bisnis, tata cara pengisian, pengujian, pembayaran, penihilan, serta akuntansi dan pelaporan transaksi RPATA.
Melalui kegiatan ini, KPPN Jakarta I berharap satuan kerja mitra memiliki pemahaman yang lebih utuh dan seragam mengenai kinerja APBN serta mekanisme RPATA, sehingga pelaksanaan anggaran di akhir tahun dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Sinergi dan koordinasi yang baik antara KPPN dan satuan kerja diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman



