Berdasarkan PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN, dengan ini Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara telah menetapkan peserta Uji Kompetensi PPK dan PPSPM Periode I Tahun 2024 melalui PENG-9/PB.7/2024 yang dapat diunduh di sini.
Dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Periode I Tahun 2024 yaitu pada Rabu, 19 Juni 2024 dan dapat dikerjakan pada rentang waktu pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB melalui halaman ujian cat.kemenkeu.go.id dengan durasi ujian selama 60 menit dan 60 soal. Peserta diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali yakni pada Kamis, 20 Juni 2024 dan Jumat, 21 Juni 2024 pada rentang pukul yang sama dengan pelaksanaan UKOM kali pertama. Peserta dinyatakan lulus dengan nilai minimal 60.
Penetapan Peserta Uji Kompetensi PPK dan PPSPM Periode I Tahun 2024