Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2025

Berikut kami sampaikan Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-23/PB.7/2024 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2025. Penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM dilakukan melalui berbagai mekanisme, yakni:

  1. Konversi Sertifikat PJJ PPK / PPSPM
  2. Konversi Sertifikat PBJ (bagi PPK)
  3. Refreshment Penyelesaian Tagihan (bagi PPK)
  4. Refreshment PPK
  5. Refreshment PPSPM
  6. Uji Kompetensi
  7. Uji Kompetensi dengan Refreshment

Penjelasan setiap mekanisme dapat disimak dalam pengumuman.

 

PENG-23/PB.7/2024 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2025

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search