Berikut kami sampaikan Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-23/PB.7/2024 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2025. Penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM dilakukan melalui berbagai mekanisme, yakni:
- Konversi Sertifikat PJJ PPK / PPSPM
- Konversi Sertifikat PBJ (bagi PPK)
- Refreshment Penyelesaian Tagihan (bagi PPK)
- Refreshment PPK
- Refreshment PPSPM
- Uji Kompetensi
- Uji Kompetensi dengan Refreshment
Penjelasan setiap mekanisme dapat disimak dalam pengumuman.