Uang Persediaan adalah
KETENTUAN PERMOHONAN TUP
- TUP dapat diajukan dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda;
- Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 30 Hari sejak tanggal SP2D TUP diterbitkan. Jika terdapat sisa wajib disetor ke Kas Negara;
- Tidak dicampur pembayaran LS kontraktual dengan TUP
- Pengajukan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai :
- Surat Permohonan TUP dari KPA;
- Surat Pernyataan TUP dari KPA;
- Daftar Rincian Rencana Penggunaan TUP dan ADK dari SAS;
- Daftar Rekap akun TUP;
- Rekening Koran VA.
- Pengajuan TUP berikutnya disetujui apabila TUP sebelumnya telah dipertanggungjawabkan seluruhnya;
- Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN TUP DI MASA PANDEMI
- Satuan Kerja mengajukan Permohonan TUP ke KPPN melalui Aplikasi eSPM disertai :
- Surat Permohonan TUP dari KPA;
- Surat Pernyataan TUP dari KPA;
- Daftar Rincian Rencana Penggunaan TUP dan ADK dari SAS;
- Daftar Rekap akun TUP;
- Rekening Koran VA.
- Pegawai KPPN Pada Seksi MSKI akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas yang telah di upload oleh Satuan Kerja,
- Pegawai KPPN Seksi MSKI akan melakukan pemeriksaan terkait persyaratan dan ketersediaan pagu, serta membuat konsep surat Persetujuan/Penolakan permintaan TUP.
- Surat Persetujuan Permohonan TUP dari KPPN dapat di unduh Satuan Kerja melalui Aplikasi eSPM.