Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Pojok Zona Integritas

Apa itu Survei Penilaian Integritas (SPI)?

 

JAKARTA - Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta upaya pencegahan korupsi. Dalam rangka menjaga kesiapan seluruh komponen KPPN Jakarta I untuk menghadapi pelaksanaan SPI Tahun 2024, telah diadakan "Internalisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 pada Senin (03/06).

 

 

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Ms Teams ini dihadiri oleh Kepala KPPN Jakarta I dan seluruh pegawai KPPN Jakarta I. Materi internalisasi disampaikan oleh Kepala Seksi MSKI, Dona Junianto. Pada pelaksanaannya, narasumber mengawali penyampaian materi dengan mengenalkan Survei Penilaian Integritas. Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat ukur risiko korupsi di instansi publik, termasuk KementerianLembaga, dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari SPI adalah untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta mendorong upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh instansi-instansi tersebut.

SPI melibatkan tiga sumber data:

  1. Sumber Internal: Pegawai di Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
  2. Sumber Eksternal: Pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
  3. Sumber Eksper atau Narasumber Ahli: Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, dan lainnya.

Untuk menjaga objektivitas angka indeks, SPI juga menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi. Proses pengumpulan data melibatkan pemilihan calon responden secara acak, termasuk pegawai dan pengguna layanan. Responden mengisi kuesioner daring melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp (WA), dan seluruh jawaban serta identitas responden dilindungi oleh KPK dan hanya digunakan untuk kebutuhan SPI.

Untuk mengawali kegiatan SPI Tahun 2024, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan Survei Integritas Internal (SII) Lingkup Ditjen Perbendaharaan. Survei ini juga dimaksudkan sebagai salah satu bentuk evaluasi atas praktik penguatan integritas pada unit-unit Ditjen Perbendaharaan dan untuk mendapatkan nilai integritas berkelanjutan unit-unit kerja lingkup Ditjen Perbendaharaan.

***

KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search