JAKARTA - Dalam pelaksanaan pelayanan publik, penting untuk berpedoman pada standar pelayanan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan serta penilaian kualitas layanan. Standar ini berfungsi sebagai kewajiban dan janji dari penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Oleh karena itu, Sesuai dengan Nota Dinas Setditjen Perbendaharaan Nomor ND-2390/PB.1/2024 tanggal 3 Juli 2024 hal Implementasi FKP tahun 2024 pada unit kerja di lingkungan DJPb, KPPN Tipe A1 Jakarta I menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka untuk menyelaraskan standar layanan unit sesuai dengan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 dan berdialog serta berdiskusi guna menampung dan menindaklanjuti aspirasi, kritik, saran, dan pendapat terhadap Standar Pelayanan Publik pada KPPN.
![]() |
![]() |
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (20/08) pukul 09.30 s.d. 12.00 WIB dan bertempat di Aula Lantai 4 Gedung KPPN Djuanda. Kegiatan dilaksanakan secara luring dengan model Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi dua arah yang terdiri dari penyampaian standar pelayanan KPPN Tipe A1 Jakarta I dan penyampaian pendapat, opini, kritik, saran dari pengguna layanan dan masyarakat yang hadir dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik tersebut. Pada kesempatan ini, KPPN Jakarta I mengundang beberapa perwakilan Satker, perbankan, dan masyarakat, serta media massa yang di antaranya adalah sebagai berikut:
![]() |
|
Paparan materi disampaikan oleh Kepala KPPN Jakarta I, Bpk. Jamaluddin Ambo Dai. Beliau menyampaikan bahwa urgensi pelaksanaan FKP adalah sebagai upaya peningkatan kualitas layanan melalui pelibatan aktif publik (meaningful participation) dalam penyusunan maupun penyempurnaan Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu, turut disampaikan pula 14 standar pelayanan KPPN Tipe A1 Jakarta I. Dalam rangka menjaga integritas di lingkungan KPPN Tipe A1 Jakarta I, turut disampaikan informasi terkait komitmen seluruh pegawai KPPN Tipe A1 Jakarta I untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan tidak meminta imbalan atas pelayanan yang diberikan. Disampaikan pula terkait seluruh saluran pengaduan pada KPPN Tipe A1 Jakarta I. Kepala KPPN Tipe A1 Jakarta I menyampaikan himbauan agar seluruh pengguna layanan dan masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya indikasi gratifikasi dan penyelewengan dalam lingkungan KPPN Tipe A1 Jakarta I segera melaporkan indikasi pelanggaran tersebut. Selanjutnya, kegiatan disambung dengan penyampaian aspirasi, masukan, dan saran dari berbagai pihak yang langsung ditanggapi oleh Kepala KPPN Jakarta I. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara yang ke depannya akan ditindaklanjuti oleh KPPN Jakarta I.
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman