JAKARTA - KPPN Jakarta I terus berkomitmen untuk menjaga budaya kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas. Dalam rangka memperkuat pemahaman pegawai terhadap nilai-nilai tersebut, KPPN Jakarta I menyelenggarakan Sosialisasi Antikorupsi, Internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku, serta Bijak Bermedia Sosial. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Rabu (05/03).
Sebelum acara dimulai, peserta disuguhkan tayangan video integritas sebagai pengingat akan pentingnya membangun island of integrity di lingkungan kerja. Kegiatan ini kemudian dibuka oleh Kepala Seksi MSKI, Dona Junianto, yang menegaskan bahwa sosialisasi antikorupsi bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi.
Membedah Hasil Survei Penilaian Integritas 2024
![]() |
![]() |
![]() |
Sesi pertama membahas Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, yang disampaikan langsung oleh Kepala KPPN Jakarta I, Jamaluddin Ambo Dai. SPI merupakan instrumen untuk memetakan dan memantau risiko korupsi serta mengukur efektivitas upaya pencegahan yang telah dilakukan.
Hasil SPI 2024 menunjukkan bahwa Indeks Integritas Nasional berada di angka 71,53 poin, dengan skor sektor pemerintah daerah sebesar 69,8 dan sektor kementerian/lembaga mencapai 79,5. Sementara itu, Kementerian Keuangan berhasil meraih skor 83,36, menempatkannya di peringkat ketiga dalam kategori Terjaga. KPPN Jakarta I sendiri mencatat Indeks Integritas Unit (IIU) sebesar 94,18 pada Triwulan IV 2024, sedikit menurun dari Triwulan III yang mencapai 99,18, akibat belum direplikasinya inovasi baru.
Meskipun hasil ini cukup baik, tetap ada ruang untuk perbaikan. Oleh karena itu, seluruh pegawai didorong untuk lebih waspada terhadap potensi risiko korupsi, menghindari gratifikasi, dan terus meningkatkan kualitas layanan kepada mitra kerja.
Memahami Kode Etik dan Kode Perilaku
![]() |
![]() |
![]() |
Sesi kedua membahas internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkeu, yang dipaparkan oleh Retna Widyastuti. Kode etik ini menjadi pedoman moral dan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugasnya. Pegawai diingatkan untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan yang menjadi landasan perilaku ASN Kemenkeu.
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam sesi ini antara lain:
✅ Menjaga integritas dalam setiap tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
✅ Menghindari konflik kepentingan, baik secara pribadi, kelompok, maupun golongan.
✅ Bersikap jujur, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip moral dalam pengambilan keputusan.
✅ Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati terhadap masyarakat.
✅ Bersikap netral dalam pemilihan umum dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Kode etik ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara dan memastikan bahwa setiap pegawai bertindak sesuai dengan standar etika yang berlaku.
Bijak Bermedia Sosial: ASN 24/7 dalam Dunia Nyata dan Digital
![]() |
![]() |
![]() |
Di era digital, media sosial menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, sesi terakhir dalam sosialisasi ini membahas Bijak Bermedia Sosial, dengan penekanan pada bagaimana perilaku di dunia maya dapat berdampak pada citra pribadi maupun organisasi.
Pegawai KPPN Jakarta I diingatkan bahwa identitas ASN melekat selama 24/7, baik di dunia nyata maupun digital. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Beberapa pedoman yang disampaikan dalam sesi ini meliputi:
🔹 Menghindari unggahan atau komentar negatif yang dapat mencoreng citra diri dan institusi.
🔹 Tidak menyerang instansi lain, baik secara langsung maupun melalui akun anonim.
🔹 Menjaga etika komunikasi dan memilih media yang tepat untuk menyampaikan pendapat.
🔹 Memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan konstruktif.
Pesan dari Menteri Keuangan juga turut disampaikan dalam sesi ini, yang menekankan bahwa reputasi individu sangat berpengaruh terhadap citra institusi, sehingga penting untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam setiap tindakan, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Menutup dengan Komitmen Bersama
Sebagai penutup, Kepala KPPN Jakarta I menyampaikan beberapa arahan penting, antara lain:
📌 Meningkatkan integritas dalam bekerja dan terus menolak segala bentuk gratifikasi.
📌 Menghindari potensi konflik kepentingan dan selalu mengutamakan kepentingan publik.
📌 Mendorong inovasi dalam meningkatkan kualitas layanan.
📌 Menggunakan media sosial dengan bijak dan mendukung citra positif organisasi.
Melalui sosialisasi ini, KPPN Jakarta I menegaskan kembali komitmennya untuk menjadi institusi yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi. Mari bersama-sama membangun budaya kerja yang bebas dari korupsi, menjunjung tinggi kode etik, dan menjadi contoh positif dalam dunia digital.
Karena integritas bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga komitmen bersama! 💪✨
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman