
Jakarta – KPPN Jakarta I kembali melanjutkan tradisi baiknya dengan menggelar kegiatan Kolak Satu Plus edisi ke-12 pada Rabu (20/08). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Microsoft Teams ini menghadirkan dua mitra strategis, yaitu PT Taspen Cabang Jakarta I dan KPP Pratama Jakarta Gambir Satu. Acara berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari satuan kerja lingkup KPPN Jakarta I.
Seperti biasa, kegiatan diawali dengan pemutaran video integritas sebagai pengingat akan pentingnya menjaga kepercayaan publik. Melalui tayangan ini, KPPN Jakarta I ingin menegaskan bahwa di balik setiap angka, dokumen, dan kebijakan, selalu ada tanggung jawab besar yang diemban untuk kepentingan masyarakat luas.
Kepala KPPN Jakarta I, Jamaluddin Ambo Dai, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta yang hadir. Beliau menegaskan bahwa Kolak Satu Plus adalah salah satu inovasi layanan KPPN Jakarta I sejak pertama kali diluncurkan pada Mei 2023. Program ini tidak hanya menghadirkan materi teknis perbendaharaan, tetapi juga memperluas wawasan ASN dengan menghadirkan perspektif dari instansi lain, seperti literasi perpajakan dan program ketaspenan. “Melalui kolaborasi ini, kita belajar bahwa pengelolaan keuangan negara tidak bisa berjalan sendiri, tetapi membutuhkan sinergi lintas instansi,” ujarnya.
Selain memberikan sambutan, Jamaluddin juga menyampaikan materi singkat mengenai penguatan budaya integritas. Ia mengingatkan kembali bahwa setiap bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK maksimal dalam 30 hari kerja. Jika tidak, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap. Beliau juga menekankan pentingnya keberadaan Whistleblowing System yang memungkinkan pelaporan dugaan pelanggaran dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor. Pesan ini sejalan dengan semangat KPPN Jakarta I untuk terus mendorong terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
![]() |
![]() |
Isu keamanan siber juga menjadi sorotan. Dengan semakin luasnya digitalisasi layanan publik, risiko ancaman seperti phishing, social engineering, maupun pencurian data melalui Wi-Fi publik kian meningkat. Jamaluddin mengingatkan agar para peserta senantiasa waspada. “Keamanan informasi tidak hanya tentang teknologi, tetapi juga menyangkut manusia dan proses. Sedikit kelengahan bisa menimbulkan kerugian besar,” tegasnya.
Memasuki sesi materi utama, Rahmad Hidayat dari PT Taspen Cabang Jakarta I memaparkan mengenai hak dan kewajiban peserta Taspen. Ia menjelaskan empat program utama yang dikelola, yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). ASN diwajibkan membayar iuran sebesar 8% dari gaji, dengan pembagian 3,25% untuk THT dan 4,75% untuk Pensiun, sementara iuran JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung pemerintah. Program JKK, menurut Rahmad, sangat penting karena memberikan perlindungan bagi ASN jika mengalami kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan, baik dalam bentuk biaya perawatan, santunan, maupun tunjangan cacat.
Pimpinan PT Taspen Cabang Jakarta I, Yoka Krisma Wijaya, juga turut menekankan bahwa Taspen bukan hanya sebatas “ASN pensiun”, melainkan hadir sejak seorang ASN masih aktif bekerja. “Taspen adalah bagian dari kesejahteraan ASN dan keluarganya, bukan hanya ketika masa purna tugas, tetapi juga saat menjalankan pengabdian,” ujarnya.
Sesi berikutnya dibawakan oleh Tut Yudha Pramudya Gandhi, Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, yang membahas tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Salah satu topik menarik adalah mekanisme penggabungan NPWP antara suami dan istri. Meskipun opsional, penggabungan ini memberikan sejumlah keuntungan administratif. Selain itu, Yudha juga mengulas penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21, yang dirancang untuk menyederhanakan pemotongan pajak penghasilan bagi pegawai.
Diskusi berjalan cukup hangat. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar mekanisme presensi penerima pensiun yang terkendala kondisi kesehatan, hingga teknis penggabungan NPWP yang kini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui DJP Online. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu-isu yang dibahas memang relevan dengan kebutuhan ASN dan satuan kerja sehari-hari.
Acara Kolak Satu Plus edisi ke-12 ditutup dengan penegasan kembali komitmen KPPN Jakarta I untuk menjaga integritas, meningkatkan literasi layanan publik, serta memperkuat kolaborasi dengan instansi mitra. Bagi peserta yang belum sempat mendapatkan jawaban atas pertanyaannya, KPPN Jakarta I menyediakan kanal informasi tambahan melalui microweb pada Inovasi Layanan Bersama Kemenkeu Satu.
Kegiatan ini bukan sekadar forum berbagi informasi, tetapi juga wujud nyata upaya KPPN Jakarta I dalam membangun ekosistem layanan yang transparan, aman, dan akuntabel. Dengan semangat kolaborasi, KPPN Jakarta I berharap ke depan Kolak Satu Plus dapat terus menghadirkan manfaat lebih luas, tidak hanya bagi ASN lingkup KPPN, tetapi juga bagi masyarakat yang menjadi tujuan utama dari pengelolaan keuangan negara.
"Di balik setiap sesi Kolak Satu Plus, ada semangat untuk melayani dengan sepenuh hati—karena keuangan negara sejatinya kembali untuk masyarakat."
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman





