
JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan inklusif, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Layanan Informasi Publik dan Pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) pada Selasa (7/7) di Ruang Kolaborasi KPPN Jakarta I.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Jakarta I ini menghadirkan Ariyuna Fitriani N.S., Pelaksana Subbagian Umum sekaligus Duta Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai narasumber. Dalam pembukaan kegiatan, disampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas pegawai dalam pengelolaan informasi publik sekaligus meningkatkan kemampuan memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyandang disabilitas.
Pada sesi pertama, narasumber menyampaikan materi mengenai pengelolaan informasi publik. Peserta memperoleh pemahaman bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pengelolaan informasi publik yang baik dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta kualitas layanan informasi yang diberikan oleh instansi pemerintah. Dalam pemaparannya, dijelaskan pula klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]() |
Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), proses penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta pentingnya pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Narasumber menekankan bahwa informasi publik harus disajikan secara akurat, relevan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk oleh kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Materi juga mengulas kriteria informasi publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, seperti informasi yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum, membahayakan keamanan negara, merugikan kepentingan ekonomi nasional, mengungkap rahasia pribadi, maupun informasi lain yang secara hukum tidak dapat dipublikasikan. |
Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan materi mengenai Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) dan pentingnya pelayanan yang ramah disabilitas. Pembahasan diawali dengan pengenalan paradigma dalam memandang disabilitas, mulai dari paradigma medis, sosial-budaya, hingga paradigma humanis yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai individu yang memiliki hak, martabat, dan kesempatan yang setara. Narasumber juga menjelaskan perbedaan antara istilah Tuli dan tunarungu. Istilah Tuli merujuk pada identitas sosial dan budaya komunitas yang menggunakan bahasa isyarat sebagai sarana komunikasi utama, sedangkan istilah tunarungu lebih mengarah pada perspektif medis terkait kondisi pendengaran seseorang. Melalui pemahaman tersebut, peserta diajak untuk menggunakan istilah yang lebih menghargai identitas komunitas Tuli. Selain itu, peserta dikenalkan dengan konsep Budaya Tuli, yang mencakup penggunaan komunikasi visual, pentingnya kontak mata saat berinteraksi, penggunaan cahaya dan getaran sebagai media informasi, serta berbagai norma sosial yang berlaku dalam komunitas Tuli. Materi ini memberikan pemahaman bahwa pelayanan publik yang inklusif tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel, tetapi juga melalui sikap dan kesadaran untuk menghormati identitas, budaya, serta kebutuhan komunikasi setiap individu.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan sesi praktik penggunaan BISINDO. Dalam sesi ini, peserta mempelajari berbagai kosakata dasar, mulai dari huruf abjad, angka, durasi dan waktu, nama hari, nama bulan, sapaan, perkenalan, hingga kata tanya yang umum digunakan dalam pelayanan. Peserta juga mengikuti simulasi komunikasi sederhana menggunakan BISINDO yang dapat diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan, ditandai dengan partisipasi aktif dalam setiap praktik yang dipandu oleh narasumber.
Pada akhir kegiatan, Kepala KPPN Jakarta I menyampaikan arahan kepada seluruh peserta agar pengetahuan yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Beliau menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dan pelayanan yang inklusif merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas layanan kepada stakeholder. Seluruh pegawai diharapkan terus meningkatkan kompetensi serta mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan aksesibilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, pegawai KPPN Jakarta I tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai pengelolaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga mendapatkan keterampilan dasar penggunaan BISINDO sebagai langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang setara, ramah disabilitas, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman




