Madiun

Menanti Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Tata kelola dan rencana besar Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program unggulan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini tertuang dalam Asta Cita, dengan tujuan membangun pertumbuhan ekonomi dari tingkat paling bawah: desa dan kelurahan. Melalui koperasi ini, pemerintah berupaya mewujudkan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan secara berkelanjutan.

Koperasi Desa Merah Putih akan didirikan di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini tidak hanya menargetkan peningkatan ketahanan pangan dan kemandirian bangsa, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045.

Diharapkan, koperasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan, menguatkan daya saing, dan meningkatkan jumlah Desa Mandiri. Desa Mandiri sendiri merupakan indikator keberhasilan pembangunan desa yang mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan.

Pemerintah menargetkan sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih terbentuk pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Dalam pelaksanaannya, pembentukan koperasi ini melibatkan 13 kementerian, 2 lembaga, serta para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.

Tantangan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi ini dirancang untuk dibentuk melalui musyawarah desa, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dari berbagai kelompok sosial dan ekonomi. Namun, tidak sedikit desa yang masih menyimpan berbagai pertanyaan mendasar, antara lain:

  • Siapa yang membiayai pembentukannya?
  • Dari mana sumber awal modal koperasi berasal?
  • Bagaimana menentukan jenis usaha yang tepat sesuai karakteristik desa?

Selain itu, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menjadi penggerak koperasi agar benar-benar bisa berjalan dan berkembang.

Solusi atas Tantangan Pembentukan

Pemerintah telah mengatur bahwa dana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berasal dari APBN, APBD, serta Dana Desa. Penggunaan Dana Desa untuk pembentukan koperasi dibatasi maksimal 3% dari total Dana Desa yang diterima, yang dapat digunakan untuk:

  • Pembiayaan koordinasi dan rapat pembentukan koperasi
  • Pengurusan akta pendirian koperasi (maksimum Rp2.500.000)

Langkah percepatan pembentukan koperasi juga diperkuat melalui kebijakan Menteri Keuangan, sebagaimana tertuang dalam surat nomor 9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II mensyaratkan:

  1. Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi
  2. Akta pendirian koperasi atau bukti penyampaian dokumen pendirian ke notaris

Kebijakan ini menjadi insentif bagi kepala desa dan tokoh masyarakat agar segera terlibat dalam proses pendirian koperasi, mengingat Dana Desa tahap II sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional kegiatan desa.

Namun demikian, dukungan pembiayaan semata belum cukup. Yang lebih krusial adalah pendampingan berkelanjutan dalam operasional koperasi, termasuk:

  • Penguatan tata kelola organisasi dan keuangan
  • Pendampingan pemilihan usaha yang relevan dengan potensi lokal
  • Pelatihan SDM pengelola koperasi

Tantangan ini tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Diperlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga yang diberi mandat untuk mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih. Dengan koordinasi yang solid, diharapkan koperasi ini benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari akar rumput.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search