Madiun

PKIPA: Benteng Integritas Anggaran yang Tak Bisa Sekadar Dicentang
Oleh: Erwin P. Wijaya

 

Di negeri yang setiap rupiahnya berasal dari keringat rakyat, integritas merupakan napas utama. Tanpa integritas, laporan keuangan hanyalah parade angka kinclong yang menipu, menampilkan kecantikan administratif sambil menyembunyikan rapuhnya tanggung jawab moral. Pejabat perbendaharaan mulai dari KPA, PPK, PPSPM, hingga bendahara memikul amanah besar. Mereka wajib memastikan uang negara dikelola seterang matahari dan setegas hukum. Di sinilah Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) berperan sebagai palang pintu pertama yang menghalau praktik “asal tanda tangan”.

Sejak diintegrasikan ke dalam aplikasi SAKTI, PKIPA bukan sekadar dokumen elektronik yang menunggu tanda tangan. Ia menjadi manifesto moral. Ddeklarasi tertulis bahwa setiap transaksi di balik layar sistem telah melalui uji nyali etika. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 menempatkan PKIPA sebagai komponen vital internal kontrol pemerintah. Tak ada PKIPA, transaksi otomatis terkunci. Ini merupakan pesan keras bahwa integritas bukan pilihan, melainkan syarat hidup-mati alur anggaran. Secara regulasi, PKIPA mempunyai empat lapisan pengaman yang saling menguatkan, diantaranya:

  • PKIPA Awal. Ditandatangani di awal tahun, ibarat sumpah jabatan baru sebelum bersentuhan dengan uang rakyat.
  • PKIPA Periodik. Dilaksanakan dua kali setahun sebagai pengingat bahwa komitmen bukan janji sesaat, melainkan napas panjang yang harus dicek rutin.
  • PKIPA Perubahan. Diwajibkan saat mutasi pejabat guna memastikan estafet tanggung jawab tak jatuh ke tangan hampa.
  • PKIPA Transaksi. Merupakan checklist otomatis di SAKTI yang berarti setiap klik disertai cap “saya bertanggung jawab”.

Sebagai informasi, tiga jenis pertama mengharuskan tanda tangan elektronik seluruh pejabat perbendaharaan. Cukup satu yang mangkir, sistem menolak bergerak. Di era tanda tangan digital tersertifikasi, “lupa menandatangani” bukan lagi alasan.

Bagaimana Praktik Baik di Lapangan?

Ambil contoh KPPN Madiun. Dengan tenggat 22 Mei 2025, seluruh satuan kerja di wilayah ini menuntaskan PKIPA tahap I sampai dengan V tanpa sisa. Admin satuan kerja rajin memperbarui data pejabat, bendahara serta PPK sigap mengeklik TTE, KPA mengesahkan, sementara KPPN memonitor setiap saat. Hasilnya? Transparansi bukan jargon musiman, melainkan kultur kerja terukur.

Mengapa PKIPA Penting?

PKIPA menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar compliance system, tetapi kesediaan personal menanggung akibat. Dokumen ini menyatukan sanksi hukum dan beban moral sehingga memaksa setiap pejabat menyadari, “Anggaran negara adalah amanah, bukan ATM pribadi”. Ketika integritas dibakukan di hulu, potensi penyimpangan di hilir kian sempit.

PKIPA sering dicap tambahan pekerjaan. Padahal, ia laksana sabuk pengaman. Sedikit merepotkan, namun menyelamatkan dari kecelakaan fatal. Apabila seluruh pejabat perbendaharaan memaknainya sebagai wujud pertanggungjawaban profesional disertai hati nurani, PKIPA akan berdiri sebagai benteng kokoh pengelolaan anggaran yang bersih, efektif, dan terpercaya. PKIPA bukan hanya lembar ceklis, ia adalah pernyataan tegas bahwa uang rakyat dikelola oleh tangan-tangan yang sadar akan dosa birokrasi dan pahala integritas. Jika komitmen ini dihidupi, Indonesia tak hanya punya laporan keuangan rapi, tapi juga hati birokrasi yang jujur.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search