Jl. Salak Nomor.52 Taman, Kota Madiun

 

Mengenal Penilaian Kinerja Kepatuhan Bendahara

 Oleh : Agustina Rahayuningtyas

Bendahara pemerintah merupakan penghubung antara kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kebutuhan dan pelaksanaan teknis di lapangan (Siregar, 2025). Untuk itu, bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara, baik dari sisi pengeluaran maupun penerimaan. Dari sisi pengeluaran negara, bendahara pengeluaran bertanggung jawab mulai dari menerima, menyimpan, membayarkan, sampai mempertanggungjawabkan uang negara yang dikelolanya. Dari sisi penerimaan, bendahara juga memiliki andil sentral dalam penyetoran pajak maupun penerimaan bukan pajak (PNBP) yang menjadi unsur utama penerimaan negara untuk pelaksanaan pembangunan nasional (Biswan & Kusumo, 2021; Harjowiryono, 2020; Siregar, 2025). Tanggung jawab tersebut mencakup operasional dan administratif sehingga membutuhkan integritas tinggi dan kompetensi yang memadai (Siregar, 2025).

Pelaksanaan tugas bendahara dalam pengelolaan keuangan tersebut bermuara pada akuntabilitas publik, yakni kewajiban pemerintah dalam mempertanggungjawabkan sumber daya yang dikelolanya dan kebijakan yang dilaksanakannya kepada masyarakat. Akuntabilitas tersebut antara lain ditunjukkan dalam ketaatan pada regulasi, pelaporan keuangan yang andal, serta penyajian informasi yang transparan (Siregar, 2025). Untuk itu, pembinaan dan peningkatan profesionalitas bendahara secara berkelanjutan penting bagi upaya perwujudan pelaksanaan APBN yang akuntabel (Harjowiryono, 2020).

Kepatuhan Bendahara Belum Optimal

Dalam perjalanannya, diketahui bahwa pelaksanaan tugas bendahara belum optimal. Hal tersebut ditunjukkan dari masih adanya temuan BPK RI dalam hal pengelolaan kas oleh bendahara di satuan-satuan kerja kementerian negara/lembaga (K/L). Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2021-2023 menunjukkan permasalahan-permasalahan sebagai berikut.

No

Permasalahan

2021

2022

2023

1

Kas yang terlambat/belum disetor ke kas negara

17 K/L (Rp25,7 miliar

2 K/L (Rp10 miliar)

17 K/L (Rp11, 4 miliar)

2

Saldo kas di neraca tidak didukung dengan keberadaan fisik kas

2 K/L (Rp127,9 juta)

5 K/L (Rp5,7 miliar

 

3

Pembukuan bendahara belum tertib

 

6 K/L (Rp0)

5 K/L (Rp0)

4

Pengelolaan kas tunai bendahara pengeluaran melebihi ketentuan

 

6 K/L (Rp0)

7 K/L (Rp879,1 juta)

5

Potongan pajak oleh bendahara terlambat/belum disetor ke kas negara

 

2 K/L (Rp53 juta)

 

6

Permasalahan Lainnya

27 K/L (Rp18,8 miliar)

15 K/L (Rp46,1 miliar)

22 K/L (Rp44,3 miliar)

Sumber: LHP BPK atas LKPP 2021, 2022, dan 2023

Permasalahan-permasalahan di atas menunjukkan bahwa praktik pengelolaan kas oleh bendahara belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, kas yang terlambat/belum disetor ke kas negara tidak sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan 162/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawa Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN yang mengatur bahwa di akhir tahun anggaran, bendahara pengeluaran wajib menyetor sisa UP/TUP yang dikelolanya. Kondisi tersebut menyebabkan sisa kas yang terlambat/belum disetor ke kas negara tidak dapat dimanfaatkan segera oleh negara.

Agar permasalahan-permasalahan tersebut dapat dimitigasi dan tidak terulang kembali, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut antara lain agar pemerintah memperbaiki mekanisme pengelolaan kas di K/L melalui optimalisasi pemanfaatan sistem SAKTI atau sistem informasi pendukung lainnya. Selain itu, bendahara juga diperintahkan agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Indikator Penilaian Kinerja Kepatuhan Bendahara

Berangkat dari latar belakang di atas, melalui nota dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-2012/PB.3/2025 tanggal 29 Desember 2025 hal Penggunaan Menu Monitoring Kinerja Kepatuhan Bendahara (MKKB) pada Aplikasi MonSAKTI dan Undangan Sosialisasi, Direktorat PKN menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan kas yang efektif dan akuntabel, digunakan enam indikator penilaian kinerja kepatuhan bendahara. Keenam indikator tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Penyampaian LPj bendahara:

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 162/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016, LPj bendahara pengeluaran maupun penerimaan wajib disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 jatuh pada hari libur. Formula untuk indikator ini yaitu (Jumlah LPj tepat waktu/Jumlah LPj yang harus disampaikan) x 100%.

  1. Jumlah Kas Tunai di Brankas:

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan 162/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016, di setiap akhir hari kerja, jumlah kas tunai dari UP/TUP yang ada di Bendahara Pengeluaran (BP) maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah maksimal Rp50 juta. Formula yang digunakan untuk indikator ini yaitu (Jumlah Hari Kas Tunai ≤ Rp50 Juta/Jumlah Hari Kalender sebulan) x 100%. Jika BP dibantu oleh BPP, jumlah hari kalender dalam sebulan dikali dengan jumlah unit teknis bendahara.

  1. Penyetoran Pungutan Pajak:

Sesuai amanat surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, BP/BPP wajib menyetorkan pajak yang dipotong/dipungutnya paling lambat tiga hari kerja setelah pemotongan/pemungutan pajak tersebut. Formula yang digunakan untuk indikator ini yaitu (Jumlah Transaksi Setoran Tepat Waktu/Jumlah Transaksi Setoran) x 100%.

  1. Penyetoran PNBP:

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan 162/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016, penyetoran PNBP oleh bendahara penerimaan adalah setiap akhir hari kerja ketika penerimaan diterima atau maksimal hari kerja berikutnya jika PNBP diterima pada hari libur. Formula indikator ini yaitu (Jumlah Transaksi Setoran Tepat Waktu/Jumlah Transaksi Setoran) x 100%.

  1. Saldo UP/TUP Akhir Tahun:

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan 162/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016, bendahara pengeluaran wajib menyetor sisa UP/TUP yang dikelolanya paling lambat hari kerja terakhir di tahun anggaran berkenaan. Pada indikator ini, jika saldo UP maupun TUP akhir tahun bersaldo nol, indikator akan diberi nilai 100 atau maksimal. Namun, jika salah satu dari UP atau TUP ada yang tidak bersaldo nol, hanya akan diberi nilai 50 dari 100. Berikutnya, jika UP maupun TUP tidak bersaldo nol, indikator ini akan diberi nilai 0.

  1. Pembayaran LS Bendahara ke Penerima:

Selama ini, ketentuan batas waktupembayaran melalui LS Bendahara ke penerima akhir tidak diatur secara spesifik. Berdasarkan sosialisasi dari Direktorat PKN, hal tersebut akan diatur dalam rancangan perubahan Peraturan Menteri Keuangan 162/PMK.05/2013. Sebagai persiapan, dalam indikator ini, pembayaran LS bendahara menggunakan batas waktu tiga hari kerja dari tanggal dana LS bendahara diterima dengan tanggal pembayarannya. Oleh sebab itu, formula yang digunakan yaitu (Jumlah Transaksi Pembayaran Tepat Waktu/Jumlah Transaksi Pembayaran) x 100%. Jumlah Transaksi Pembayaran mencakup pembayaran ke BPP dan pemegang uang muka.

Harapan ke Depan

Untuk mengawal penilaian kinerja kepatuhan bendahara dan lebih jauh peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, adanya alat monitoring data kinerja kepatuhan bendahara merupakan hal yang mutlak harus ada. Tanpa data yang bisa dimonitor, baik bendahara satuan kerja maupun Bendahara Umum Negara tidak akan bisa mengetahui dan mengevaluasi titik-titik mana yang berisiko, perlu dimitigasi, dan perlu diprioritaskan.

Untuk tahun 2025, data Monitoring Kinerja Kepatuhan Bendahara tersedia di aplikasi MonSAKTI dan dapat diakses oleh KPPN pada modul Bendahara. Data disajikan secara bulanan dan data sumber perhitungan dapat dicek hingga detail. Penilaian per satker pun diotomasi sehingga KPPN dapat memantau nilai akhirnya tanpa melakukan penghitungan manual. Berdasarkan data tersebut, KPPN dapat mengetahui satker-satker yang nilai akhir kinerja kepatuhannya tidak maksimal sehingga dapat diberikan pembinaan.

Dalam perkembangannya, aplikasi MonSAKTI tidak lagi digunakan mulai tahun anggaran 2026 dan beralih ke aplikasi MyIntress. Hingga akhir triwulan I 2026, aplikasi MyIntress telah menyajikan data monitoring SP2D LS Bendahara yang Belum Dibukukan dan Pungutan Pajak yang Belum Disetor. Namun, belum ada data Monitoring Kinerja Kepatuhan Bendahara beserta data detail per indikatornya.

Ke depannya, diharapkan aplikasi MyIntress dapat segera menyajikan data Monitoring Kinerja Kepatuhan Bendahara tahun anggaran 2026 sehingga monitoring dapat dilakukan sedekat mungkin dengan waktu transaksi. Jika monitoring dapat dilakukan sejak dini, hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, misalnya penyetoran pungutan pajak melebihi tiga hari kerja, dapat diantisipasi.

Penilaian Kinerja Kepatuhan Bendahara diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif guna mendorong pengelolaan kas negara yang semakin akuntabel dan taat ketentuan. Penilaian tersebut juga bisa menjadi komplemen atas penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang telah diterapkan selama ini. Dengan demikian, tugas kebendaharaan dapat dievaluasi dengan lebih komprehensif, tidak hanya dalam hal ketepatan waktu pertanggungjawaban UP/TUP dan akurasi PTUP, tetapi juga ketaatan perpajakan hingga kecepatan pembayaran LS bendahara kepada yang berhak.

 

Referensi:

Biswan, A. T., & Kusumo, D. P. P. (2021). Penajaman Peran Penganggaran Sektor Publik Sebagai Alat Perencanaan Dan Pengendalian. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 5(1), 58–77. https://doi.org/10.46367/jas.v5i1.341

Harjowiryono, M. (2020). Determinan Kepatuhan Bendahara Pemerintah dalam Menyetorkan Penerimaan Pajak. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 5(4), 285–310. https://doi.org/10.33105/itrev.v5i4.315

Siregar, S. M. (2025). Peran Bendahara Pengeluaran dalam Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Melalui Sistem Aplikasi Keuangan Pada Pengadilan Negeri Bangil. Rashid: Journal of Economic, 1(1), 38–46. https://doi.org/10.65065/0k146m78

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search