MyIntress, Wujud Transparansi Pengelolaan APBN
Disusun Anik Mariani *)
Seiring berkembangnya arus informasi dan teknologi dalam mekanisme bekerja, diperlukan sistem pengolahan data yang cepat, transparan, dan akurat sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk satuan kerja pemerintah pusat selama ini menggunakan 2 (dua) aplikasi terpisah, yakni aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) dan aplikasi SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). SAKTI merupakan aplikasi terintegrasi berbasis web yang digunakan satuan kerja untuk mengelola seluruh siklus keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. SAKTI menghadirkan single database dan single entry point dimana perekaman dilakukan satu kali untuk berbagai kebutuhan dan mengurangi risiko ketidaksesuaian data untuk efisiensi dan akuntabilitas. SPAN adalah sistem aplikasi yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan yang memfasilitasi pelayanan mulai dari penyusunan anggaran sampai penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dengan mengembangkan konsep database terintegrasi dengan otomatisasi proses bisnis untuk meminimalisir kesalahan input.
Kedua aplikasi tersebut memberikan layanan monitoring transaksi APBN bagi penggunanya, yakni melalui monitoring SAKTI yang dikenal dengan MonSAKTI dan monitoring SPAN dengan OMSPAN (Online Monitoring SPAN). Berhubung keduanya menggunakan aplikasi terpisah, hal ini menimbulkan fragmentasi data dan duplikasi informasi karena data tidak dapat disajikan secara real-time. Mengingat OMSPAN dan MonSAKTI memiliki peranan penting sebagai monitoring pengelolaan data transaksi APBN, Direkrorat Jenderal Perbendaharaan selaku pemilik proses bisnis kedua aplikasi tersebut menyatukan monitoring SAKTI dan SPAN dalam satu sistem terintegrasi yang dikenal dengan MyIntress (My Intregrated Treasury System) untuk memantau dan mengelola transaksi APBN secara real time dengan proses yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. MyIntress diluncurkan pada bulan November 2025 dan beroperasional penuh mulai bulan Januari 2026, menggantikan akses MonSAKTI dan OMSPAN tahun 2026 yang sudah tidak tersedia.
Tujuan dan manfaat
Implementasi MyIntress mempunyai beberapa tujuan dan manfaat yang ingin dicapai, antara lain:
- Menjadi single source of truth data monitoring transaksi APBN
MyIntress menjadi sumber rujukan kebenaran tunggal data atas pengelolaan APBN dimana informasi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan APBN dikumpulkan, disimpan, dan dikelola dalam satu lokasi secara terpusat.
- Memberikan efisiensi operasional teknologi informasi dan komunikasi
MyIntress dapat mengurangi duplikasi informasi sehingga data yang ditampilkan adalah data yang sama, konsisten, akurat, dan mutakhir (real time)
- Menyajikan data monitoring dan evaluasi keuangan yang lebih komprehensif, reliabel, mendukung simplifikasi sistem informasi pengelolaan keuangan negara
- Mendukung pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan yang lebih akurat dan komprehensif
Salah satu manfaat penggunaan MyIntress adalah keakuratan data pengelolaan APBN, yang akan meningkatkan produktivitas serta mengurangi kesalahan data dan memberikan data yang konsisten bagi pengambil keputusan
- Meningkatkan kepuasan pengguna digital
MyIntress dapat diakses melalui laptop maupun smartphone yang memberikan fleksibilitas bagi para penggunanya untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pengelolaan keuangan pada satuan kerja masing-masing.
Fitur MyIntress
Tampilan MyIntress dibedakan dalam beberapa level, yaitu Satuan Kerja, Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN), Kantor Wilayah (Kanwil).

Secara garis besar, tampilan MyIntress diklasifikasikan dalam 4 fungsi, antara lain:
- Monitoring
Menyajikan pemantauan terhadap transaksi mulai dari anggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban APBN. Hal ini bertujuan untuk memberikan data terkini tentang realisasi dan mengidentifikasi ketidaksesuaian data sejak awal (munculnya deviasi), serta memberikan gambaran menyeluruh atas kondisi keuangan negara
- Early Warning System (EWS)
MyIntress memberikan peringatan dini yang memberikan sinyal apabila terjadi potensi masalah atau deviasi dalam pelaksanaan anggaran. Peringatan dini yang diberikan bertujuan mencegah keterlambatan pelaporan atau pelanggaran aturan, memberikan notifikasi kepada pengguna untuk segera bertindak serta memberikan informasi to do list berbasis prioritas dan urgensi
- Pelaporan
MyIntress merupakan proses penyampaian data dan dokumen keuangan sesuai format dan jadwal yang ditetapkan. Tujuan dari fungsi pelaporan adalah menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, memudahkan proses audit dan evaluasi, serta menyederhanakan alur pelaporan antar unit kerja
- Konsultasi (Menu HAI-CSO)
MyIntress menyediakan layanan konsultasi langsung antara pengguna aplikasi dan tim DJPb melalui kanal chatting dan tiket HAI DJPb. Layanan konsultasi tidak hanya menyediakan bantuan teknis dan kebijakan secara cepat namun juga dapat meningkatkan respon dalam pelayanan publik, serta menciptakan kolaborasi aktif pengguna layanan dan tim DJPB.

Tampilan Myintress role satuan kerja
Perkembangan Pengguna Layanan MyIntress pada KPPN Madiun
Data pengguna MyIntress lingkup KPPN Madiun sesuai user admin pada KPPN Madiun tercatat sejumlah 814 orang. Dalam angka tersebut, sebanyak 754 berstatus aktif dan 60 orang berstatus tidak aktif dari 155 satuan kerja yang berada dalam wilayah kerja KPPN Madiun. Bila dihitung rata-rata, dapat disimpulkan bahwa tiap satuan kerja mendaftarkan 4 (empat) pengguna MyIntress. Hal tersebut menunjukkan penggunaan data MyIntress masih belum maksimal, mengingat dalam satu satker masih memiliki lebih dari empat peran dalam mengoperasikan aplikasi SAKTI. Dengan implementasi MyIntress diharapkan pengguna layanan baik Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, serta para operator SAKTI dapat memanfaatkan informasi akurat, transparan yang disajikan di MyIntress sebagai basis data yang berfungsi sebagai early warning sekaligus pedoman dalam mengambil strategi dan kebijakan dalam pengelolaan dana APBN di lingkup satuan kerja, Kantor Pelayanan Perbendaharaan, ataupun Kantor Wilayah.
*) Penulis adalah Pejabat Fungsional PTPN KPPN Madiun
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi bukan mewakili pandangan instansi





